Aspek Hukum Pendaftaran Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Mobil Perspesktif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham N0 10 Tahun 2013 (Studi Pada PT. First Indonesia Amerika Leasing Solo)

Pelaksanaan pendaftaran fidusia dalam perjanjian pembiayaan mobil tidak diatur di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan merupakan suatu perjanjian yang didasarkan pada "asas kebebasan berkontrak". PT. Fist Indonesia America Leasing merupakan lembaga pembiayaan yang bergerak dalam pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Yuliawati, Yuli (Author), , Septarina Budiwati, SH, M.H (Author), , Darsono, SH.M.H (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pelaksanaan pendaftaran fidusia dalam perjanjian pembiayaan mobil tidak diatur di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan merupakan suatu perjanjian yang didasarkan pada "asas kebebasan berkontrak". PT. Fist Indonesia America Leasing merupakan lembaga pembiayaan yang bergerak dalam pembiayaan kendaraan bermotor terutama mobil sehingga dalam setiap pembelian kredit selalu disertai barang jaminan yang berupa bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), guna untuk mengantisipasi terjadinya wanprestasi atau kemacetan dalam pengembalian kredit.Pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia prespektif Undang-Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dimulai tahapPermohonan Pembiayaan Konsumen Oleh Konsumen Tahap Pemeriksaan Permohonan Pembiayaan Konsumen Tahap Rekomendasi Setelah melakukan pertimbangan menyeluruh dan konsumen telah melengkapi seluruh persyaratan pembiayaan konsumen, Credit Analystsampai pada tahap akhir untuk merekomendasikan keputusan persetujuan atau penolakan kepada Branch Manageratau Sales Manageratau SDM yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Tahap Persiapan Dokumen Kontrak Tahap Pencairan Pembiayaan konsumen Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia Pada di PT. First Indonesia Amerika LeasingJaminan fidusia yang dilaksanakan di PT. FIAL telah didaftarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No 10 Tahun 2013 tentang Jaminan fidusia yang dilaksanakan di PT.FIAL selama ini pendaftaran fidusia dilakukan secara online, dikarenakan kebutuhan akan kecepatan proses janggka waktu yang tidak banyakKendalakendala yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan mobil dengan jaminan fidusia pada PT. First Indonesia Amerika Leasing (FIAL) cabang Solo serta bagaimana cara penyelesaiannyaKendala-kendala tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Poblem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman. Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat di hadapan notaris sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat. Saat ini banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar saja.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/37055/13/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37055/2/03.HALAMAN%20JUDUL.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37055/3/04.%20BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37055/5/05.%20BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37055/6/06.%20BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37055/7/07.%20BAB%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37055/8/08.DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37055/12/09.%20LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37055/14/PERNYATAAN%20PUBLIKASI.pdf