Pembagian Harta Bersama Akibat Dari Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kota Surakarta)

Penelitian ini bertujuan : 1) Untuk mengetahui pembagian harta bersama setelah perceraian menurut hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata, 2) Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama setelah dinyatakan putusan cerai di Pengadilan Agama Surakarta. Jenis peneliti...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Kriswanto, Helmi (Author), , Nuswardhani, SH.,SU (Author), , Mutimatur Ni'ami, SIl.. M. Hun (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan : 1) Untuk mengetahui pembagian harta bersama setelah perceraian menurut hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata, 2) Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama setelah dinyatakan putusan cerai di Pengadilan Agama Surakarta. Jenis penelitian yang digunakan sesuai dengan pokok masalah yang akan diteliti yaitu jenis penelitian hukum normative. Metode pendekatan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative. Sumber data dalam penelitian ini berupa data sekunder dan primer. Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan meliputi peraturan, literatur, dan yurisprudensi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1)Pembagian harta bersama setelah perceraian menurut hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata: a) Pembagian harta bersama setelah perceraian menurut hukum Islam didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) khususnya pada Pasal 96 dan 97 KHI, yang menyebutkan bahwa pembagian harta bersama baik cerai hidup maupun cerai mati ini, masing-masing mendapat setengah dari harta bersama tersebut. b) Pembagian harta bersama setelah perceraian menurut hukum adat adalah menurut adat Jawa. Hukum adat Jawa di Surakarta menganut sistem kekerabatan Parental / Bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak- ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan dalam pewarisan. Apabila perkawinan itu sudah lebih dari 5 tahun maka harta bawaan / harta asal sudah bercampur dengan harta bersama / harta gono gini, sehingga pembagiannya masing-masing suami istri mendapatkan ½ bagian dari harta bersama / harta gono gini tersebut. c) Pembagian harta bersama setelah perceraian menurut hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya pada Pasal 119-138 KUH Perdata. Untuk ketentuan mengenai pengaturan atas pembagian serta besaran porsi perolehan masing-masing suami dan istri dari harta bersama apabila terjadi perceraian, baik cerai hidup maupun cerai mati atau cerai hidup dijumpai pada pasal 128 KUH Perdata: Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempesoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu. 2) Pertimbangan yang digunakan hakim dalam menetapkan putusan pembagian harta bersama adalah sebagai berikut: a) Pertimbangan yang mengacu pada alat bukti. Penggugat mengajukan bukti tulisan sehingga dapat memberikan keterangan dan keyakinan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang menguntungkannya. Sedangkan Tergugat tidak dapat membantahnya. b) Pertimbangan yang mengacu pada Pasal 35 UUP No. 1 tahun 1974 yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut dibagi sama rata antara bekas suami isteri. c) Pertimbangan yang mengacu pada Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam, mengatur bahwa bila terdapat sengketa atas harta bersama, maka akan diserahkan kepada Pengadilan Agama yang berwenang. d) Pertimbangan yang mengacu pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengenai presentase pembagian harta bersama. Sesuai dengan Putusan Pengadilan menetapkan pembagian harta bersama tersebut ½ (seperdua) bagian untuk penggugat dan ½ (seperdua) bagian untuk tergugat.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/37095/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37095/2/HALAMAN%20DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37095/3/BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37095/4/BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37095/8/BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37095/9/BAB%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37095/10/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37095/11/SURAT%20PERNYATAAN%20PUBLIKASI.pdf