Tanggung Jawab Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Boyolali

Proses pelaksanaan perjanjian kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) cabang Boyolali antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) cabang Boyolali dengan nasabah yang diawali dari adanya kesepakatan kedua belah pihak di mana bank sebagai penyedia dana dan nasabah sebagai penerima fasilitas kredi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Permatasari, Inayah Larasati Nur (Author), , Nuswardani, SH.,S.U (Author), , Septarina Budiwati, SH., M.H.,CN (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Proses pelaksanaan perjanjian kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) cabang Boyolali antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) cabang Boyolali dengan nasabah yang diawali dari adanya kesepakatan kedua belah pihak di mana bank sebagai penyedia dana dan nasabah sebagai penerima fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Boyolali. Perjanjian kredit yang dibuat antara PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Boyolali dengan Nasabah merupakan suatu perjanjian baku, di mana isi atau klasul-klausul perjanjian kredit bank tersebut telah dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Hak dan kewajiban antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Boyolali dengan nasabah yaitu bank berkewajiban untuk memberikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan bersama dalam perjanjian kredit dan bank berhak menerima pelunasan kredit serta mendapatkan keuntungan dari bunga yang ditetapkan dalam perjanjian kredit. Sedangkan nasabah mempunyai kewajiban untuk mengembalikan kredit berupa angsuran pokok beserta bunganya, dan nasabah berhak menerima pinjaman sesuia dengan kesepakatan. Apabila nasabah menunggak dalam pembayaran angsuran setiap bulannya, pihak bank melakukan upaya perbaikan atau restrukturisasi Kredit dan apabila salah satu pihak tidak dapat menerima tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang melakukan kerugian maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan di pengadilan. Dalam proses penyelesaian sengketa pada wanprestasi maka akan timbul suatu bentuk tanggung jawab hukum berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Nasabah, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/37420/1/03.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37420/2/04.BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37420/3/05.BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37420/4/06.BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37420/5/07.BAB%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37420/6/08.DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37420/7/09.%20LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37420/12/02.%20NASKAH%20PUBLIKASI.pdf