Tinjauan Yuridis Tentang Pengakuan Anak Luar Kawin Menjadi Anak Sah

Sebagaimana disebutkan dalam Undang - undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara jelas mengenai kedudukan seorang anak secara keseluruhan, didalam Undang - undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedudukan anak hanya di Pasal 42 dan Pasal 43. Didalam Pasal 42, yang disebut an...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: WARDANA, ARDIAN ARISTA (Author), , Nuswardhani, S.H., S.U (Author), , Septarina Budiwati S.H., C.N., M.H (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_37422
042 |a dc 
100 1 0 |a WARDANA, ARDIAN ARISTA  |e author 
700 1 0 |a , Nuswardhani, S.H., S.U  |e author 
700 1 0 |a , Septarina Budiwati S.H., C.N., M.H  |e author 
245 0 0 |a Tinjauan Yuridis Tentang Pengakuan Anak Luar Kawin Menjadi Anak Sah 
260 |c 2015. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37422/1/HAL.%20DEPAN%20SKRIPSI.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37422/4/BAB%20I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37422/5/BAB%20II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37422/6/BAB%20III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37422/7/BAB%20IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37422/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37422/17/NASKAH%20PUBLIKASI%20FULL%20TEXT.pdf 
520 |a Sebagaimana disebutkan dalam Undang - undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara jelas mengenai kedudukan seorang anak secara keseluruhan, didalam Undang - undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedudukan anak hanya di Pasal 42 dan Pasal 43. Didalam Pasal 42, yang disebut anak sah yaitu anak yang dilahirkan didalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, sedangkan yang disebutkan pada Pasal 43 ayat 1, seorang anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, sehingga tidak mempunyai hak dan kewajiban terhadap ayahnya sebagaimana anak sah, baik berkenaan dengan biaya hidup, pendidikan, maupun warisan, meskipun demikian seorang anak luar kawin dapat menjadi anak sah jika ada sebuah pengakuan dari seorang laki - laki yang mau mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya dan disejutui oleh ibu anak tersebut, kemudian dilaksanakan sebuah pernikahan yang sah, maka berdasarkan hukum timbullah hubungan perdata antara anak dengan ayah yang mengakuinya, yang mengakibatkan anak itu menjadi anak sah dari ayah yang mengakui, akibat lebih lanjut anak tersebut berhak atas hak alimentasi dari sang ayah. Akan tetapi setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, seorang anak yang lahir di luar perkawinan juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah atau keluarganya jika tidak ada pengakuan dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat sekitar. Kata Kunci: Anak Sah, Anak Luar Kawin, Pengakuan 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a HQ The family. Marriage. Woman 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/37422/ 
787 0 |n C100100056 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/37422/  |z Connect to this object online