Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pendayagunaan Zakat Berdasarkan UU No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus Di Lembaga Pendayagunaan Zakat Cabang Magetan)

Pengertian zakat menurut Pasal 38 Tahun 1999 merupakan kata dasar dari (masdar) dari kata (zakaa) yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Menurut lisan Al-Arab, arti dasar dari kata zakat adalah tumbuh, berkah dan terpuji. Zakat adalah ibadah maaliyyahijtima'iyyah. yang memiliki posisi sa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Winata, Jetta Putra Ardhi (Author), , Johana Jusak, S.H., M.ag (Author), , Mutimatun Ni'ami, S.H., M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_37452
042 |a dc 
100 1 0 |a Winata, Jetta Putra Ardhi  |e author 
700 1 0 |a , Johana Jusak, S.H., M.ag,  |e author 
700 1 0 |a , Mutimatun Ni'ami, S.H., M.Hum  |e author 
245 0 0 |a Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pendayagunaan Zakat Berdasarkan UU No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus Di Lembaga Pendayagunaan Zakat Cabang Magetan) 
260 |c 2015. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37452/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37452/2/BAB%20I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37452/7/BAB%20II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37452/8/BAB%20III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37452/9/BAB%20IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37452/10/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37452/16/LAMPIRAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37452/19/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf 
520 |a Pengertian zakat menurut Pasal 38 Tahun 1999 merupakan kata dasar dari (masdar) dari kata (zakaa) yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Menurut lisan Al-Arab, arti dasar dari kata zakat adalah tumbuh, berkah dan terpuji. Zakat adalah ibadah maaliyyahijtima'iyyah. yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan baik dilihat dari sisi ajaran Islam. Sedangkan golongan yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, gharim, fiisabillilah, ibnu sabil. Sedangkan yang tidak mendapatkan zakat yaitu orang kaya, orang yang mampu bekerja, orang kafir atau non islam, orang tua, keluarga Nabi Muhammad Saw. Didalam memperoleh zakat Lembaga Zakat Cabang Magetan memperolehnya dari Donatur terbagi menjadi dua yaitu Donatur Perorangan (retail) adalah Donatur yang mana muzakki memberikan dana tersebut secara langsung kepada lembaga untuk kemudian lembaga memberikan kepada para mustahik. Donatur Perusahaan (corporatie) adalah Donatur yang berasal dari perusahaan atau instansi/lembaga baik yang diperoleh dari hasil kerjasama program atau rekruitment marketing seperti BUMN, BUMD seperti PDAM dan Lembaga Pendidikan Sma dan Smp. Kata Kunci : Zakat, Donatur zakat, Golongan penerima zakat dan golongan yang tidak menerima zakat. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a HV Social pathology. Social and public welfare 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/37452/ 
787 0 |n C100100066 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/37452/  |z Connect to this object online