YHUWANA, C. A., , S. B., & , I. (2015). Tinjauan Yuridis Status Dan Kedudukan Benda Jaminan Yang Dibebani Fidusia Yang Diterima Kreditur Dalam Hal Debitur Pailit (Presfektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Chicago Style (17th ed.) CitationYHUWANA, CYNTHIA AYU, Septarina Budiwati , and Inayah. Tinjauan Yuridis Status Dan Kedudukan Benda Jaminan Yang Dibebani Fidusia Yang Diterima Kreditur Dalam Hal Debitur Pailit (Presfektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). 2015.
MLA (9th ed.) CitationYHUWANA, CYNTHIA AYU, et al. Tinjauan Yuridis Status Dan Kedudukan Benda Jaminan Yang Dibebani Fidusia Yang Diterima Kreditur Dalam Hal Debitur Pailit (Presfektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). 2015.