Tinjauan Yuridis Status Dan Kedudukan Benda Jaminan Yang Dibebani Fidusia Yang Diterima Kreditur Dalam Hal Debitur Pailit (Presfektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berpengaruh besar terhadap lembaga Jaminan Fidusia. Dijatuhkannya putusan pailit, mempunyai pengaruh bagi debitur dan harta bendanya. Menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia apabila de...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: YHUWANA, CYNTHIA AYU (Author), , Septarina Budiwati, S.H., M.H (Author), , Inayah, S.H., M.H (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_37453
042 |a dc 
100 1 0 |a YHUWANA, CYNTHIA AYU  |e author 
700 1 0 |a , Septarina Budiwati, S.H., M.H.  |e author 
700 1 0 |a , Inayah, S.H., M.H.  |e author 
245 0 0 |a Tinjauan Yuridis Status Dan Kedudukan Benda Jaminan Yang Dibebani Fidusia Yang Diterima Kreditur Dalam Hal Debitur Pailit (Presfektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) 
260 |c 2015. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37453/1/03.%20HALAMAN%20DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37453/2/04.%20BAB%20I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37453/3/05.%20BAB%20II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37453/4/06.%20BAB%20III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37453/5/07.%20BAB%20IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37453/7/08.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/37453/8/02.%20NASKAH%20PUBLIKASI.pdf 
520 |a Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berpengaruh besar terhadap lembaga Jaminan Fidusia. Dijatuhkannya putusan pailit, mempunyai pengaruh bagi debitur dan harta bendanya. Menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia apabila debitur Pemberi Fidusia mengalami kepailitan, maka benda jaminan fidusia berada di luar boedel pailit, karena prinsip hukum jaminan fidusia memberikan hak untuk mengeksekusi bagi pemegang jaminan kebendaan, karena dalam jaminan fidusia ada sifat mendahului (Droit de Preference) , seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka 2, dn dipertegas Pasal 27 ayat (3) UU Fidusia menyatakan bahwa kedudukan hak preferensi dari penerima fidusia tidak hilang jika debitor jatuh pailit atau likuidasi, Serta pasal 28 bahwa prinsip ini berlaku sejak tanggal pendaftarannya. Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan menentukan bahwa kreditur pemegang Jaminan Fidusia dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun pada UU Kepailitan dapat menimbulkan multitafsir, yaitu ketentuan dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, ditangguhkan untuk jangka waktu 90 hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Kata Kunci: Benda Jaminan, Jaminan Fidusia, Kepailitan 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a HG Finance 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/37453/ 
787 0 |n C100100021 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/37453/  |z Connect to this object online