Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Warisan Berdasarkan Hukum Adat (Studi Kasus di Masyarakat Baki Sukoharjo)

M. Haflan mawarid. C 100100126. Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Warisan Berdasarkan Hukum Adat (Studi Kasus di Masyarakat Baki Sukoharjo). Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2015. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan dan hambatanhambatan yang...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Asıl Yazarlar: Mawarid, Muhammad Haflan (Yazar), , Septarina Budiwati, S.H., M.H (Yazar), , Shalman Al-Farizy, S.H., M.Kn (Yazar)
Materyal Türü: Kitap
Baskı/Yayın Bilgisi: 2015.
Konular:
Online Erişim:Connect to this object online
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
Diğer Bilgiler
Özet:M. Haflan mawarid. C 100100126. Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Warisan Berdasarkan Hukum Adat (Studi Kasus di Masyarakat Baki Sukoharjo). Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2015. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan dan hambatanhambatan yang muncul dalam peralihan hak atas tanah karena warisan berdasarkan hukum adat pada masyarakat di Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk kemudian dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Penelitian dilaksanakan wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo. Sumber data menggunakan data primer dari hasil wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan berdasarkan hukum adat pada masyarakat di Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo menggunakan sistem pewarisan individual dimana yang menjadi ahli waris utama adalah istri dan anak. Ahli waris berkewajiban untuk segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah dalam waktu 6 bulan setelah orang tuanya meninggal dunia. Peran Notaris/PPAT dalam proses pendaftaran peralihan hak atas yang diperoleh melalui warisan adalah membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah, yang akan dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah; Kedua, Hambatan yang muncul dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan berdasarkan hukum adat pada masyarakat di Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo adalah apabila ahli warisnya lebih dari 1 orang dan terjadi sengketa di antara ahli waris, serta lamanya proses pendaftaran hak milik atas tanah di kantor pertanahan. Upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo untuk memperkecil hambatan-hambatan adalah: melakukan sosialisasi pentingnya pendaftaran tanah, membuat pengumumanpengumuman tentang program pendaftaran tanah, meningkatkan kualitas SDM di Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah.
Diğer Bilgileri:https://eprints.ums.ac.id/37641/1/Naskah%20Publikasi%20ilmiah.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37641/2/Halaman%20Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37641/3/Bab%201.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37641/5/Bab%202.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37641/6/Bab%203.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37641/7/Bab%204.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37641/8/Daftar%20Pustaka.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37641/13/Lampiran.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37641/15/Pernyataan%20Publikasi.pdf