Telaah Hukum Pelaksanaan Perjanjian Kredit DenganJaminan Fidusia (Studi Kasus Di Persero Pegadaian Cabang Sukoharjo)

Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Mengetahui pelaksanaan perjanjian perjanjian pinjaman fidusia di Perseroan Pegadaian Sukoharjo dan pelaksanaan Pasal 1152 KUHPer jika disebutkan bahwa pemberi gadai tidak boleh meguasai barang gadai. Analisis akan dilakukan dengan metode analisis secara...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Atmojo, Tri (Author), , Septarina Budiwati, S.H.,M.Hum (Author), , Wardah Yuspin, SH.,M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Mengetahui pelaksanaan perjanjian perjanjian pinjaman fidusia di Perseroan Pegadaian Sukoharjo dan pelaksanaan Pasal 1152 KUHPer jika disebutkan bahwa pemberi gadai tidak boleh meguasai barang gadai. Analisis akan dilakukan dengan metode analisis secara kualitatif. Analisis akan dilakukan secara berurutan antara metode analisis domain, analisis taksonomis, dan analisis komponensial. Hasil pembahasan dapat diperoleh Pelaksanaan Perjanjian Perjanjian Pinjaman Fidusia Di Perseroan Pegadaian Sukoharjo. Adapun prosedur pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia pada Persero Pegadaian Cabang Sukoharjo adalah sebagai berikut : Nasabah datang ke Persero Pegadaian Cabang Sukoharjo untuk mengajukan permohonan kredit, mengisi formulir permohonan kredit, Petugas Fungsional Kredit bersama nasabah melakukan peninjauan lokasi domisili atau usaha calon nasabah untuk dasar analisis kelayakan usaha calon nasabah. Setelah adanya analisis kredit kelayakan usaha atas permohonan kredit diterima, kemudian pihak Persero Pegadaian Cabang Sukoharjo memberitahukan kepada nasabah bahwa permohonan kreditnya telah diterima atau disetujui. Pelaksanaan Pasal 1152 KUHPer Jika Disebutkan Bahwa Pemberi Gadai Tidak Boleh Meguasai Barang Gadai.Proses pelaksanaan perjanjian gadai di Persero Pegadaian adalah sebagai berikut :Nasabah mengambil dan mengisi Formulir Permintaan Kredit (FPK) dan menyerahkan FPK setelah diisi dengan melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya serta barang jaminan yang akan dijaminkan. Otorisasi di bagian Kasir, Petugas Tata Usaha dan Petugas Gudang dan Nasabah menerima uang dan SBK asli lembar pertama dan menyerahkan kitir FPK kepada kasir.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/38888/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38888/15/HALAMAN%20DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38888/3/BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38888/4/BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38888/7/BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38888/9/BAB%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38888/10/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38888/11/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38888/14/SURAT%20PERNYATAAN%20PUBLIKASI.pdf