Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kredit AntaraPt Bank Mutiara Dengan Debitur(Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta)

Dalam praktek kehidupan sehari-hari banyak anggota masyarakat yang meminjam uang di bank. Kegiatan pinjam-meminjam itu dituangkan secara tertulis di dalam perjanjian kredit dengan bank sebagai pihak kreditur dan nasabah sebagai pihak debitur. Kredit yang diberikan oleh kreditur mengandung risiko, ma...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Widowati, Indri Hapsari (Author), , Nuswardhani, S.H, S.U (Author), , Septarina Budiwati, S.H, M.H (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam praktek kehidupan sehari-hari banyak anggota masyarakat yang meminjam uang di bank. Kegiatan pinjam-meminjam itu dituangkan secara tertulis di dalam perjanjian kredit dengan bank sebagai pihak kreditur dan nasabah sebagai pihak debitur. Kredit yang diberikan oleh kreditur mengandung risiko, maka dalam setiap pemberian kredit, bank tidak diperkenankan memberikan kredit tanpa ada suatu perjanjian tertulis. Itu sebabnya diperlukan suatu jaminan kredit dengan disertai keyakinan akan kemampuan debitur melunasi utangnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Namun dalam pelaksanaannya sering debitur mengalami kegagalan dalam menjalankan usahanya. Debitur tidak dapat membayar lunas hutangnya setelah jangka waktunya habis/wanprestasi, sehingga menimbulkan sengketa dengan pihak bank. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yang bersifat deskriptif. Menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, dokumentasi, daftar pertanyaan dan wawancara. Dengan menggunakan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa kredit antara PT. Bank Mutiara Tbk, cabang Surakarta dengan debitur dilakukan melalui jalur pengadilan. Didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Surakarta dengan perkara Nomor: 130/Pdt.G/2013/PN.Ska dari hasil kesimpulan pembuktian pada saat persidangan, bahwa penggugat (debitur) tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat (PT. Bank Mutiara Tbk) telah wanprestasi. Oleh karena itu gugatan yang diajukan Penggugat (debitur) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk VerSeklaard).
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/38957/1/artikel%20publikasi.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38957/3/HALAMAN%20AWAL.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38957/4/BAB%20I%20FIX.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38957/5/BAB%20II%20FIX.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38957/6/BAB%20III%20FIX%20%281%29.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38957/10/BAB%20IV%20FIX.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38957/11/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/38957/12/pernyataan%20publikasi.pdf