Evaluasi Model Rekrutmen Kepala Sekolah di Surakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi model rekrutmen kepala sekolah berdasarkan rekonstruksi Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 pada Kepala SMP di Kota Surakarta. Jenis penelitian ini adalah evaluasi program. Model evaluasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah model CIPP (Context Input, P...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2014.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi model rekrutmen kepala sekolah berdasarkan rekonstruksi Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 pada Kepala SMP di Kota Surakarta. Jenis penelitian ini adalah evaluasi program. Model evaluasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah model CIPP (Context Input, Process, and Product) dari Stufflebeam. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Surakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, mendalam, dan dokumen. Teknik analisis data dilakukan dengan model analisis interaktif yang mencakup tiga komponen utama. Validitas data dilakukan dengan teknik pengamatan secara terus menerus, trianggulasi data, dan pemeriksaan anggota. Penelitian menyimpulkan bahwa: 1) model kerangka kerja kompetensi kepala sekolah sudah mengacu pada Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Kompetensi tersebut menjadi dasar penilaian administratif yang digunakan oleh tim penilai Seleksi Calon Kepala SMP; 2) model seleksi kepala sekolah sudah mengacu pada Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Proses seleksi dilakukan dengan tiga prinsip sesuai pada Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, yaitu: a) dilakukan secara rutin pada awal tahun berdasarkan hasil analisis dan penetapan formasi jabatan kepala sekolah; b) dilakukan secara proaktif dalam rangka mendapatkan guru yang paling menjanjikan untuk menjadi kepala sekolah; dan c) dilakukan secara terbuka melalui surat kabar lokal dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru yang memenuhi kualifikasi; 3) model pendidikan dan pelatihan kepala sekolah sudah sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Pelaksanaan Diklat calon kepala sekolah sudah dilakukan dengan mengacu pada Pasal 7 ayat (2) dan (5) Nomor 28 Tahun 2010, dan model sertifikasi kepala sekolah dilakukan dengan mengacu pada Pasal 7 Ayat (6) dan Ayat (7) Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/39004/1/Naskah%20Publikasi.pdf https://eprints.ums.ac.id/39004/2/Bab%201.pdf https://eprints.ums.ac.id/39004/3/Bab%202.pdf https://eprints.ums.ac.id/39004/4/Bab%203.pdf https://eprints.ums.ac.id/39004/7/Bab%204.pdf https://eprints.ums.ac.id/39004/8/Bab%205.pdf https://eprints.ums.ac.id/39004/9/Daftar%20Pustaka.pdf https://eprints.ums.ac.id/39004/11/Lampiran.pdf https://eprints.ums.ac.id/39004/12/Surat%20Pernyataan%20Publikasi%20Ilmiah.pdf |