Penanganan Kasus Pencabulan Pada Anak(Studi Kasus di Wilayah Hukum Polresta Surakarta Tahun 2014)
Penelitian ini bertujuan untuk a) Untuk mendiskripsikan faktor penyebab terjadinya kasus pencabulan pada anak; b) Untuk mendiskripsikan bentuk penanganan kasus pencabulan pada anak; c) Untuk mendiskripsikan dampak penanganan kasus pencabulan pada anak; d) Untuk mendiskripsikan solusi dari penanganan...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk a) Untuk mendiskripsikan faktor penyebab terjadinya kasus pencabulan pada anak; b) Untuk mendiskripsikan bentuk penanganan kasus pencabulan pada anak; c) Untuk mendiskripsikan dampak penanganan kasus pencabulan pada anak; d) Untuk mendiskripsikan solusi dari penanganan kasus pencabulan pada anak di wilayah hukum Polresta Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah staf yang menangani perlindungan perempuan dan anak (PPA). Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Keabsahan data dalam penelitian ini mengunakan triangulasi teknik pengumpulan data dan triangulasi sumber data. Teknik analisis data yang digunakan yaitu model interaktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor penyebab terjadinya kasus pencabulan pada anak yaitu karena pergaulan, kurang perhatian orang tua, ekonomi yang lemah dan kemajuan teknologi, (2) bentuk penanganan kasus pencabulan pada anak yaitu diselesaikan dengan cara khusus, karena pelaku dari tindakan itu adalah anak-anak, (3) dampak kasus pancabulan pada anak yaitu anak tersebut mengalami trauma jadi pihak PPA Polresta Surakarta bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat, dan bagian psikolog agar anak tidak mengalami trauma pada saat dimintai keterangan, (4) solusi dari penanganan kasus pencabulan pada anak yaitu dalam penanganan kasus pencabulan pada anak harus sesuai dengan Perundangundangan No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, dengan sabar, dan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar anak tidak takut dan trauma pada saat dimintai keterangan. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/39215/1/NASKAH%20PUBLIKASI%20.pdf https://eprints.ums.ac.id/39215/4/HALAMAN%20DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/39215/5/BAB%20I.pdf https://eprints.ums.ac.id/39215/9/BAB%20II.pdf https://eprints.ums.ac.id/39215/12/BAB%20III.pdf https://eprints.ums.ac.id/39215/13/BAB%20IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/39215/14/BAB%20V.pdf https://eprints.ums.ac.id/39215/15/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/39215/16/LAMPIRAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/39215/22/SURAT%20PERNYATAAN%20PUBLIKASI.pdf |