Implementasi Asas Tugas Pembantuan Dalam Pemerintahan Desa (Studi Kasus Pengelolaan PBB di Desa Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo)

Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan implementasi asas tugas pembantuan dalam pemerintahan desa pada pengelolaan PBB di Desa Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo meliputi pelaksanaan, kendala, dan solusi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Dengan strategi studi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: MARKHUMAH, Nurul (Author), , Drs. Achmad Muthali'in, M.Si (Author)
Format: Book
Published: 2015-03.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan implementasi asas tugas pembantuan dalam pemerintahan desa pada pengelolaan PBB di Desa Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo meliputi pelaksanaan, kendala, dan solusi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Dengan strategi studi kasus. Teknik pengumpulan datanya dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Keabsahan datanya menggunakan triangulasi sumber data dan teknik pengumpulan data. Analisis datanya menggunakan teknik analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala dusun sebagai petugas penyampai SPPT. Kepala dusun menerima SPPT dari kecamatan pada awal bulan April yang kemudian dibagikan kepada wajib pajak dengan mendatangi rumah masing-masing wajib pajak dan mendapatkan komisi Rp 1.000 setiap lembar SPPT. Kepala desa menjalankan fungsi kontrol dalam pendistribusian SPPT. Kendala yang dihadapi ketika pendistribusian SPPT antara lain: 1) Alamat wajib pajak yang ada di luar kota/di luar Desa Gonilan sehingga SPPT tidak sampai kepada wajib pajak, 2) Nama wajib pajak dengan objek pajak yang sama (dobel) sehingga salah satu SPPT tersebut harus dihapuskan, 3) Kekeliruan nama wajib pajak karena kepemilikan objek pajak tersebut sudah menjadi milik wajib pajak yang baru. Sehingga SPPT tidak sampai kepada wajib pajak yang baru, 4) Kesalahan menuliskan nama atau alamat wajib pajak sehingga wajib pajak tersebut harus membetulkannya. Solusi yang telah dilakukan, yaitu: 1) Alamat wajib pajak yang ada di luar kota dan SPPT tidak tersampaikan, maka SPPT tersebut dikembalikan ke kecamatan, 2) Ketika ada wajib pajak dengan objek pajak yang sama (dobel), wajib pajak menghapus salah satu dengan membetulkan di kantor DPPKAD kabupaten, 3) Ketika wajib pajak itu sudah berganti, padahal SPPT itu masih atas nama pihak pertama, maka dicari sampai ketemu wajib pajak yang baru. Sehingga SPPT bisa diterbitkan dan SPPT yang salah tersebut dikembalikan ke kecamatan, 4) Ketika terdapat kekeliruan penulisan nama maupun alamat, wajib pajak membetulkan di kantor DPPKAD kabupaten.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/39352/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39352/2/BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39352/7/BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39352/8/BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39352/10/BAB%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39352/11/BAB%20V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39352/12/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39352/16/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39352/18/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39352/19/SURAT%20PERNYATAAN%20PUBLIKASI%20ILMIAH.pdf