Zakat Profesi Dalam Perspektif Mohammad Amien Rais Dan Yusuf Alqaradhawi

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan para pekerjakarena profesinya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengeluarkanzakat profesi selain haul, persoalan lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikajidalam zakat profesi adalah nisab, suatu harta bisa dikenai kewajiban s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: RAHMAT, Rahmat (Author), , Drs. Marpuji Ali, M.SI (Author), , . Drs. Jazuli Al-Demaky, M.Ag (Author)
Format: Book
Published: 2015-03.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan para pekerjakarena profesinya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengeluarkanzakat profesi selain haul, persoalan lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikajidalam zakat profesi adalah nisab, suatu harta bisa dikenai kewajiban setelah penuhkadar harta tersebut dengan ukuran pembebanan kewajibannya. Nisab dalam zakatmerupakan salah satu indikator untuk menentukan antara orang kaya dan orangmiskin. Oleh sebab itu, dalam zakat profesi, perlu ditentukan nisab zakat, untukmembedakan penghasilan yang layak zakat atau tidak layak zakat.Adanya perbedaan pendapat dari berbagai tokoh. Membuat penulis tertarikuntuk mengkaji apa yang melatarbelakangi pemikiran tokoh tersebut dalammengkaji zakat profesi, terutama dalam hal persentase dan metodologi yangdigunakan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan(library research), yaitu penelitian yang sumber datanya diperoleh melaluiliteratur, baik melalui sumber data primer maupun sumber data sekunder. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, Selain itu penulis jugamenggunakan pendekatan deskriptif-komparatif serta normatif, yaitu menguraikansecara teratur terhadap permasalahan yang dibahas kemudian dibandingkan dandianalisis secara kritis, mengenai hal ini, penulis mengangkat tokoh MohammadAmien Rais dengan Yusuf Al-Qaradhawi.Dalam hal metodologi secara substansi kedua tokoh menggunakan metodeyang sama yaitu qiyas, Amien Rais mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat rikaz sebagai maqis 'alaih (Asl), terhadap profesi yang mudah mendatangkan rezeki, dengan dasar prinsip keadilan dalam Islam, serta ditinjau dari manfaatnya, ia menggunakan pendekatan sosial yang cenderung pada tujuan utama disyari'atkan zakat, untuk keadilan dan pemerataan, seharusnya kadar zakat yang dibebankan bagi pekerja profesi perlu ditingkatkan menjadi 10 % atau 20 % dengan landasan keadilan sosial dan ekonomi mengingat mudahnya cara mendapatkan harta (penghasilan) dari usahanya. Sedangkan Yusuf Al-Qaradhawi mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat perdagangan atau emas (uang) sebagai maqis 'alaih (Asl). sehingga jumlah nisab serta persentasenya 2,5 % dengan nisab 85 gram emas murni dari sisa pendapatan bersih setahun, pendapatnya ini didasarkan pada metode qiyas, dengan syaratsyarat tertentu. Sedangkan 'illatnya kedua tokoh menggunakan nama' (berkembang atau bernilai ekonomis) Dari kenyataan diatas dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan pemikiran antara kedua tokoh tersebut mengenai penggunaan metode dalam menentukan zakat profesi.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/39709/22/2.%20Naskah%20Artikel%20Publikasi.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39709/1/3.%20Halaman%20Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39709/2/4.%20BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39709/3/5.%20BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39709/4/6.%20BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39709/5/7.%20BAB%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39709/6/8.%20BAB%20V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39709/7/9.%20BAB%20VI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39709/11/10.%20Daftar%20Pustaka.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39709/26/11.%20Lampiran-Lampiran.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39709/23/1.%20Surat%20Pernyataan.pdf