PERLINDUNGAN HUKUM PADA BURUH WANITA OUTSOURCING (KONTRAK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Di PT. Thifontex Kartasura)

Penulisan hukum yang berjudul Perlindungan Hukum Pada Buruh wanita Outsourcing (kontrak) Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Di PT. Thifontex Kartasura) yang bertujuan untuk mengetahui proses perjanjian outsourcing pada buruh wanita di PT. Tyfountex Kartasura...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Yazar: KURNIAWATI , SARTIKA (Yazar)
Materyal Türü: Kitap
Baskı/Yayın Bilgisi: 2009.
Konular:
Online Erişim:Connect to this object online
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
Diğer Bilgiler
Özet:Penulisan hukum yang berjudul Perlindungan Hukum Pada Buruh wanita Outsourcing (kontrak) Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Di PT. Thifontex Kartasura) yang bertujuan untuk mengetahui proses perjanjian outsourcing pada buruh wanita di PT. Tyfountex Kartasura, mengetahui perlindungan hukum para buruh wanita outsourcing yang bekerja di perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui permasalahan apa yang timbul antara buruh wanita outsourcing dengan pihak perusahaan, dan bagimanakah cara mengatasinya. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum kualitatif dengan menggunakan sumber data primer, sekunder dan tersier. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan tehnik kepustakaan dan lapangan yang terbagi menjadi tehnik pengamatan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis diperoleh bahwa Perjanjian kerja outsourcing dilaksanakan oleh perusahaan secara sepihak. Perjanjian secara sepihak yang dilakukan perusahaan, karena perusahaan telah membuat draf perjanjian tanpa mengikutsertakan karyawan. Karyawan sebagai pihak kedua hanya melakukan tanda tangan. Perlindungan hukum para buruh wanita outsourcing yang bekerja di perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu PT Tyfountex memberikan upah kepada buruh berdasarkan upah pokok dan tunjangan tidak tetap, Perusahaan memberikan perlindungan dalam fasilitas biaya Pengobatan dan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan Perusahaan berusaha memberikan tempat kerja yang baik. Sedangkan Permasalahan yang timbul antara buruh wanita outsourcing dengan pihak perusahaan, dan cara mengatasinya adalah wanprestasi yang dilakukan oleh buruh karena kelalaian. Kelalalaian yang dilakukan Buruh dilakukan dengan sengaja, yaitu melanggar peraturan yang diberlakukan sehingga merugikan perusahaan. Dalam hal ini PT Tyfountex memberi sanksi berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan dan berdasarkan musyawarah. Pelanggaran dilakukan buruh sampai 2 kali diberi peringatan. Pelanggaran 3-4 kali diberi peringatan tertulis, dan pelanggaran ke lima kalinya perusahaan memecat karyawan yang melakukan pelanggaran. Implikasi dari penelitian ini adalah: penting untuk mempertahankan dan lebih meningkatkan kewajiban-kewajibannya sebagai pengusaha sehingga dapat menjalin dan membina hubungan kerja dengan buruh dapat berjalan baik.
Diğer Bilgileri:https://eprints.ums.ac.id/4171/1/C100010113.pdf
https://eprints.ums.ac.id/4171/2/C100010113.pdf