SURAT TUNTUTAN (REQUISITOIR) DALAM PROSES PERKARA PIDANA

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui hal ikhwal surat tuntutan (requisitoir) dalam proses perkara pidana, khususnya untuk mengetahui dasar hukum surat tuntutan (requisitoir); mengetahui fungsi dan kedudukan surat tuntutan (requisitoir); mengetahui pendapat tersangka atau penasehat hukumnya mengen...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: YUDHA , KHARISMA (Author)
Format: Book
Published: 2009.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah mengetahui hal ikhwal surat tuntutan (requisitoir) dalam proses perkara pidana, khususnya untuk mengetahui dasar hukum surat tuntutan (requisitoir); mengetahui fungsi dan kedudukan surat tuntutan (requisitoir); mengetahui pendapat tersangka atau penasehat hukumnya mengenai surat tuntutan (requisitoir) penuntut umum; mengetahui tata cara surat tuntutan (requisitoir) dan pedoman tuntutan pidana; dan mengetahui hambatan yang dihadapi jaksa penuntut umum dalam menyusun surat tuntutan (requisitoir). Latar belakang penelitian ini adalah dalam hal hukuman yang patut dan adil yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, seorang hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kadang sesuai dengan surat tuntutan (requisitoir) yang telah dibuat dan dibacakan oleh penuntut umum dalam proses persidangan. Namun seorang hakim dapat juga menjatuhkan hukuman kapada terdakwa, berbeda dengan apa yang ada dalam surat tuntutan (requisitoir). Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui hal ikhwal surat tuntutan (requisitoir) dalam proses perkara pidana karena seorang hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dapat berbeda dengan apa yang ada dalam surat tuntutan (requisitoir) jaksa penuntut umum. Maka dari itu penulis mengangkat judul skripsi tentang : "surat tuntutan (requisitoir) dalam proses perkara pidana". Metode pendekatan penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris, penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan kaidah-kaidah hukum positif dan kenyataan yang terjadi dilapangan sehingga dapat diketahui legalitas hukum dalam prakteknya. Kemudian metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu analisis data yang menggunakan dan mengambil kebenaran yang diperoleh dari kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti kemudian didiskusikan dengan data yang telah diperoleh dari objek dilapangan yang diteliti sebagai kesatuan yang utuh sehingga akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/4217/1/C100040020.pdf
https://eprints.ums.ac.id/4217/2/C100040020.pdf