Bariah, U., , S. B., & , D. (2016). Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Non-Kontraktual Dengan Jaminan Benda Bergerak(Studi Perlindungan Hukum Yang Proporsional Bagi Para Pihak).
Chicago Style (17th ed.) CitationBariah, Ummu, Septarina Budiwati , and Darsono. Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Non-Kontraktual Dengan Jaminan Benda Bergerak(Studi Perlindungan Hukum Yang Proporsional Bagi Para Pihak). 2016.
MLA (9th ed.) CitationBariah, Ummu, et al. Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Non-Kontraktual Dengan Jaminan Benda Bergerak(Studi Perlindungan Hukum Yang Proporsional Bagi Para Pihak). 2016.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.