Bariah, U., , S. B., & , D. (2016). Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Non-Kontraktual Dengan Jaminan Benda Bergerak(Studi Perlindungan Hukum Yang Proporsional Bagi Para Pihak).
Chicago (17e ed.) BronvermeldingBariah, Ummu, Septarina Budiwati , en Darsono. Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Non-Kontraktual Dengan Jaminan Benda Bergerak(Studi Perlindungan Hukum Yang Proporsional Bagi Para Pihak). 2016.
MLA (9e ed.) BronvermeldingBariah, Ummu, et al. Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Non-Kontraktual Dengan Jaminan Benda Bergerak(Studi Perlindungan Hukum Yang Proporsional Bagi Para Pihak). 2016.
Let op: Deze citaties zijn niet altijd 100% accuraat.