Fatichah, M. S., , M. I., & , B. S. S. (2016). Peran Pendamping (PARALEGAL) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga(Studi Kasus di Majelis Hukum dan HAM Aisyiyah Jawa Tengah).
Chicago Style (17th ed.) CitationFatichah, Mairda Sukma, Muchammad Iksan , and Bambang Sukoco S.H.,M.H. Peran Pendamping (PARALEGAL) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga(Studi Kasus Di Majelis Hukum Dan HAM Aisyiyah Jawa Tengah). 2016.
MLA (9th ed.) CitationFatichah, Mairda Sukma, et al. Peran Pendamping (PARALEGAL) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga(Studi Kasus Di Majelis Hukum Dan HAM Aisyiyah Jawa Tengah). 2016.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.