Alternatif Dispute Resolution (ADR)Penyelesaian Sengketapencemaran Lingkungan(Studi Kasus Di Kelurahan Wonoyoso Kabupaten Pekalongan)

Pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun kepuasan batin. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.Sejalan d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Hamdi, Muhammad (Author), , Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati (Author), , Prof. Dr. Absori, S.H., M. Hum (Author)
Format: Book
Published: 2016.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun kepuasan batin. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.Sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat, mendorong munculnya tuntutan agar berbagai aktivitas pembangunan seperti aktivitas industri dapat dijalankan secara lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.Namun yang terjadi kadangkala terdapat kecenderungan di mana penanggung jawab industri mengabaikan berbagai persyaratan-persyaratan lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pemilikan dan pengoperasian Unit Pengolah Limbah (UPL) dan persyaratan lainnya.Lingkungan sebagai bidang relatif baru sangat potensial menimbulkan perbedaan pandangan, kepentingan atau persepsi di antara para "stakeholders".Manakala pandangan tentang lingkungan hidup masih beranjak dari kepentingan masing-masing, maka sengketa/konflik akan selalu muncul.Untuk mengatasi berbagai permasalahan sengketa lingkungan hidup tersebut, Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Th 2009 telah menentukan bahwa : Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.Dalam konsepnya, penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan menurut UU. Pasal 85 ayat 3 No.32 Tahun 2009 dapat ditempuh melalui : Mediasi, dan Arbitrase. Sebagai pelaksana kedua undang-undang tersebut, untuk mengefektifkan penyelesaian sengketa secara alternatif di luar pengadilan Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Yuridis yaitu pendekatan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan atau norma-norma atau konsep-konsep hukum terutama hukum lingkungan yang mengatur cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sosiologis artinya pendekatan yang didasarkan pada pelaksanaan penyelesaian sengketa dengan cara "mediasi" yang merupakan objek yang akan diteliti. Setelah penulis melakukan penelitian di lapangan, maka telah diketemukan beberapa hal penting yaitu :Pemerintah daerah KabupatenPekalongan harus segera secara kontinue melakukan sosialisasi UU. No. 32 th 2009, kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan, utamanya bagaimana cara-cara menyelesaikan sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, dengan biaya murah, cara mudah, tidak berlarut-larut serta dapat menghasilkan keputusan yang sama-sama menang dan langsung dapat menghentikan permasalahan/persengketaan serta terselamatkannya lingkungan hidup secara dini.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/47845/14/HALAMAN%20DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/47845/13/BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/47845/12/BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/47845/11/BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/47845/10/BAB%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/47845/9/BAB%20V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/47845/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/47845/7/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/47845/1/SURAT%20PERNYATAAN%20PUBLIKASI%20KARYA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/47845/26/NASKAH%20PUBLIKASI%20ILMIAH%20-.pdf