Perjanjian Penanggungan Kredit Dengan Jaminan Kepercayaan Perseorangan Pada Koperasi Serba Usaha Tunas Mulia Di Salatiga

Pemberian kredit oleh koperasi simpan pinjam dapat meringankan beban masyarakat, karena kredit yang diberikan koperasi simpan pinjam tanpa melalui prosedur yang sulit dan tidak dipersyaratkan adanya jaminan terutama jaminan kebendaan, yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat golongan ekonomi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Aryansah, Bobit (Author), , Inayah, S.H, M.H (Author)
Format: Book
Published: 2017-03-08.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_50572
042 |a dc 
100 1 0 |a Aryansah, Bobit  |e author 
700 1 0 |a , Inayah, S.H, M.H  |e author 
245 0 0 |a Perjanjian Penanggungan Kredit Dengan Jaminan Kepercayaan Perseorangan Pada Koperasi Serba Usaha Tunas Mulia Di Salatiga 
260 |c 2017-03-08. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/50572/11/Naspub%20Bobit.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/50572/9/HALDEP.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/50572/2/BAB%20I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/50572/10/Bab%20II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/50572/5/BAB%20III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/50572/6/BAB%20IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/50572/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/50572/1/SURAT%20PERNYATAAN.pdf 
520 |a Pemberian kredit oleh koperasi simpan pinjam dapat meringankan beban masyarakat, karena kredit yang diberikan koperasi simpan pinjam tanpa melalui prosedur yang sulit dan tidak dipersyaratkan adanya jaminan terutama jaminan kebendaan, yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Hasil penelitian yang diperoleh : 1) Perjanjian kredit yang diberikan olehKoperasi Tunas Mulia selaku kreditur tanpa adanya suatu jaminan hanya dilakukan atau diberikan kepada anggotanya. Koperasi mempunyai pandangan bahwa usaha pemberian kredit tersebut cukup baik dan menjanjikan serta jelas,oleh karena debiturnya adalah anggotanya sendiri dan jumlah kredit yang disalurkan tidak besar melainkan termasuk kredit mikro bagi usaha kecil, 2) Upaya yang dilakukan oleh koperasi apabila debitur wanprestasi adalah melalui mekanisme pemanggilan. Pemanggilan tersebut dilakukan pihak koperasi selaku kreditur bertujuan untuk mengetahui alasan debitur belum melunasi hutangnya melalui dialog antara kreditur dengan debitur. Kata kunci : Perjanjian Kredit, Koperasi, Peminjam 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/50572/ 
787 0 |n C100120056 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/50572/  |z Connect to this object online