TINJAUAN YURIDIS ASURANSI KEBAKARAN ATAS BARANG JAMINAN(STUDY PADA BANK JATIM CABANG PACITAN)
Tujuan penelitian ini adalah 1) mengetahui hubungan hukum para pihak dalam perjanjian asuransi atas barang jaminan. 2) mengetahui hak-hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi kebakaran atas barang jaminan. 3) mengetahui pelaksanaan asuransi kebakaran atas barang jaminan pada Bank Jatim...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2009.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tujuan penelitian ini adalah 1) mengetahui hubungan hukum para pihak dalam perjanjian asuransi atas barang jaminan. 2) mengetahui hak-hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi kebakaran atas barang jaminan. 3) mengetahui pelaksanaan asuransi kebakaran atas barang jaminan pada Bank Jatim Cabang Pacitan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang memaparkan sesuatu pernyataan yang ada dilapangan berdasarkan kaidah hukum, asas hukum, dan Perundang-undangan yang berlaku. Metode pengumpulan data diperoleh dari study kepustakaan, wawancara, observasi. Hasil dan pembahasan asuransi kebakaran atas barang jaminan pada Bank Jatim Cabang Pacitan. Selanjutnya hasil dan pembahasan menyimpulkan : 1) Hubungan hukum para pihak dalam perjanjian asuransi kebakaran atas barang jaminan yaitu debitur sebagai tertanggung, Perusahaan asuransi sebagai penanggung. Bank sebagai pihak ke-3 yang kepentingannya diasuransikan yaitu melindungiBank dari kemungkinan tidak dikembalikannya kredit yang telah diberikan kepada debitur. Ini karena terdapat pemberian kuasa secara lisan pada saat perjanjian kredit. 2) Hak-hak dan kewajiban para pihak,Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti kerugian dan berkewajiban untuk membayar premi dan membayar kredit pada kreditur, penanggung berhak menerima pembayaran premi dan wajib memberikan ganti rugi, Bank berhak atas resiko jaminan yang disebabkan karena kebakaran telah ditransfer oleh penanggung dan wajib menstransfer pembayaran premi kepada dari tertanggung pada penanggung. 3) Pelaksanaan asuransi kebakaran atas barang jaminan pada Bank Jatim cabang Pacitan adalah berawal dari adanya perjanjian kredit antara debitur dengan Bank, kemudian Pada perjanjian asuransi kebakaran atas barang jaminan tersebut akan dibuat polis dimana terdapat klausul-klausul yang harus ditaati bersama oleh para pihak.Adapun pelaksanaan tersebut tertuang dalam polis asuransi yang memuat (a) nama dan alamat tertanggung. (b) lokasi dan alamat harta benda yang dipertanggungkan. (c) jenis benda yang dijadikan jaminan tersebut. (d) jangka waktu pertanggungan. (e) harta benda yang dijaminkan. Dengan demikian pelaksanaan perjanjian asuransi ini telah berlaku dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perjanjian asuransi ini telah mengikat bagi Debitur (tertanggung), Bank Jatim Cabang Pacitan (kreditur) dan PT. Sarana Lindung Upaya (penanggung). |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/6105/1/C100050076.pdf https://eprints.ums.ac.id/6105/2/C100050076.pdf |