POLIGAMI MENURUT MASYARAKAT AWAM, PRIYAYI DAN ULAMA DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA (Studi Kasus di Kecamatan Serengan)
Poligami merupakan suatu bentuk perkawinan yang penuh dengan kontroversial dalam masayarakat, adanya pro dan kontra poligami selalu dikaitkan dengan agama islam, padahal kebolehan poligami dalam islam adalah sebagai bentuk solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat, y...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2009.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Poligami merupakan suatu bentuk perkawinan yang penuh dengan kontroversial dalam masayarakat, adanya pro dan kontra poligami selalu dikaitkan dengan agama islam, padahal kebolehan poligami dalam islam adalah sebagai bentuk solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat, yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat itu sendiri. Penelitian ini betujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat dari berbagai golongan terhadap poligami, yakni golongan masyarakat awam, priyayi dan ulama, selain itu penelitian ini juga untuk mengetahui pelaksanaan poligami yang ditinjau dari segi hukum islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskritif kualitatif, sedangkan tehnik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi pustaka, pengamatan dan wawancara pada masyarakat awam, priyayi, ulama dan pihak Pengadilan Agama Surakarta. Dari hasil penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa pandangan masyarakat terhadap poligami berbeda-beda, ada yang pro ada pula yang kontra, ada yang pro tetapi tidak mau melaksanakan atau tidak berani melaksanakan karena pertimbangan tertentu, ada pula yang kontra memang benar-benar tidak setuju dan ada pula yang tidak setuju tetapi bersikap toleran kepada yang melaksanakannya. Dari berbagai pandangan masyarakat tersebut juga diketahui bahwa terdapat dualisme hukum poligami yang dianut oleh masyarakat Indonesia yaitu poligami menurut hukum positif Indonesia dan hukum islam. Pelaksanaan poligami dalam hukum positif indonesia harus memenuhi berbagai syarat-syarat tertentu yang diantaranya adalah harus mendapatkan izin dari istri dan Pengadilan Agama setempat yang berarti bahwa perkawinan poligami tersebut harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), berbeda halnya poligami dalam hukum islam yang hanya mensyaratkan adanya rukun dan syarat perkawinan. Walaupun demikian, untuk mencapai tujuan "maqashid asy-syar‟iyah" dalam perkawinan maka perkawinan poligami harus tetap dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), hal ini sangat penting guna memberikan perlindungan hak terhadap para pihak yang berpoligami, baik hak para istri, anak-anak ataupun hak suami istri, dengan demikian maka akan tercapai kemaslahatan sebagaimana tujuan poligami dalam syari'at islam. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/6528/1/C100060401%3DI000050001.pdf https://eprints.ums.ac.id/6528/2/C100060401%3DI000050001.pdf |