PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DALAM TRANSAKSI PADA DERIVATIVES MARKET DI ASIA TRADE POIN FUTURE SURAKARTA

Pasar modal merupakan tempat bagi para investor untuk melakukan investasi guns memperoleh keuntungan. Akan tetapi, selain menjanjikan keuntungan dalam berinvestasi juga mempunyai resiko yang besar pula. Pasar modal adalah pasar yang seperti umumnya yang merupakan tempat berkumpulnya orang-orang yang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NUGROHO, MUHAMMAD ABDUL AZIZ (Author)
Format: Book
Published: 2010.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pasar modal merupakan tempat bagi para investor untuk melakukan investasi guns memperoleh keuntungan. Akan tetapi, selain menjanjikan keuntungan dalam berinvestasi juga mempunyai resiko yang besar pula. Pasar modal adalah pasar yang seperti umumnya yang merupakan tempat berkumpulnya orang-orang yang melakukan perdagangan. Terdapat beberapa produk dalam transaksi jual beli di pasar modal. Produk tersebut antara lain reksadana, obligasi dan saham. Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka melakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana atau modal untuk mengembangkan usahanya. Dalam perdagangan terdapat komoditas barang. Komoditas adalah barang atau produk yang diperjualbelikan dipasar modal, yang termasuk komoditas antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan dan lain-lain. Dalam melakukan trading investor dapat menggunakan melalui fasilitas online trading agar para investor dapat mengakses langsung informasi keuangan dunia terkini dan mendapatkan harga yang sama, yang sebelumnya diketahui oleh bank-bank besar, perusahaan perdagangan perantara atau lembaga keuangan tertentu. Dalam transaksi derivatives market telah diatur dalam undang-undang yang salah satunya adalah Undang-Undang nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Komoditi. Dalam transaksi perdagangan derivatives berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( BAPPEBTI ) yang mempunyai tugas mengatur, membina, mengawasi kegiatan perdagangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan Peraturan Perundang-undangan. BAPPEBTI berfungsi sebagai pengaman pelaksanaan kebijakan tekhnis dibidang pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka. Perdagangan berjangka komoditi mempunyai resiko yang sangat tinggi sehingga nasabah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan dan juga memerlukan kehati-hatian dalam memutuskan untuk melakukan transaksi tentunya harus diimbangi dengan analisis-analisis baik technical, fundamental maupun situasi atau keadaan dari suatu Negara yang mats uangnya diperdagangkan. Kondisi keuangan juga harus menjadi bahan pertimbangan apakah dapat mencukupi dalam melakukan trading,karena jika tidak mencukupi dana yang didepositkan akan terns merugi bahkan apabila dananya sudah tidak mencukupi maka dilikuidasi dan dananya akan habis.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/7808/1/C100040124.pdf
https://eprints.ums.ac.id/7808/2/C100040124.pdf