KEBIJAKAN LEGISLATIF DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH
Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bagaimana hukum pidana mengatur tindak kejahatan pemalsuan ijazah, 2) untuk mengetahui bagaimana penerapan peraturan yang mengatur tindak pidana dalam putusan hakim, 3) Untuk mengetahui kendala apa saja yang timbul dalam penegakan hukum tindak pidana...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2010.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bagaimana hukum pidana mengatur tindak kejahatan pemalsuan ijazah, 2) untuk mengetahui bagaimana penerapan peraturan yang mengatur tindak pidana dalam putusan hakim, 3) Untuk mengetahui kendala apa saja yang timbul dalam penegakan hukum tindak pidana pemalsuan ijazah. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dimana fokus kajiannya adalah data primer, untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penyusunan skripsi tersebut, penulis menggunakan penulisan hukum empiris. Pada penelitian empiris, yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian pada data primer di lapangan atau masyarakat, yaitu tentang tindak pidana pemalsuan ijazah. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah bahwa dalam penerapan saksi pidana ini juga tidak semata-mata hanya berdasarkan pada teknik yang bersifat hukum saja, tetapi juga berdasarkan hal-hal yang bersifat analogis atau penafsiran-penafsiran kepada keyakinan hakim dalam memeriksa perkara sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, sehingga diharapkan akan tercipta rasa keadilan dan akan ditemukan suatu proses dari penerapan hukum yang luwes, yang memiliki makna putusan tersebut dapat dipertangungjawabkan secara hukum maupun moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, maupun terhadap masyarakat, maupun terhadap terdakwa sendiri. Dalam pemeriksaan perkara tidak pidana pemalsuan ijazah baik di Pengadilan Negeri Kabupaten Boyolali dan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, dimana hakim memeriksa perkara melalui penafsiran-penafsirannya terhadap tindak pidana yang dilakukan terdakwa, disamping itu hakim juga mendasarkan hal-hal lain yang meringankan dan juga memberatkan. Oleh karena itu hakim memiliki kewenangan juga dalam penafsiran- penafsiran suatu perkara yang diperiksanya, maka dalam memutus suatu kasus tersebut hakim tidak sepenuhnya tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, mengingat hakim mempunyai hak dalam penafsiran tersebut atau hal-hal yang bersifat meringankan maupun memberatkan terdakwa. Dengan demikian dapat diuraikan bahwa apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa adalah jauh dari dipenuhinya tuntutan tersebut mengingat dalam Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang tersebut hukuman atau penjatuhan pidana kepada terdakwa berbeda, dikatakan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, berbeda dengan tuntutan yang terjadi di Wilayah Pengadilan Negeri Kabupaten Boyolali. Sehingga pada setiap putusan ini berbeda-beda tergantung pada kebijakan hakim masing-masing, putusan tersebut ada yang mendekati dan ada yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/7841/1/C100050060.pdf https://eprints.ums.ac.id/7841/2/C100050060.pdf |