SINKRONISASI HAK-HAK ANAK DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA (Kajian Tentang Sinkronisasi Hak Anak Sebagai Pelaku Kejahatan)

Kedudukan anak sebagai sumber harapan dan generasi penerus bangsa, perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh dan berkembang baik jasmani, rohani dan sosialnya. Adapun fungi dari hukum pidana adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan individu bai...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SARI , TIAN PUSPITA (Author)
Format: Book
Published: 2010.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_7867
042 |a dc 
100 1 0 |a  SARI , TIAN PUSPITA  |e author 
245 0 0 |a SINKRONISASI HAK-HAK ANAK DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA (Kajian Tentang Sinkronisasi Hak Anak Sebagai Pelaku Kejahatan)  
260 |c 2010. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/7867/1/C100060106.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/7867/2/C100060106.pdf 
520 |a Kedudukan anak sebagai sumber harapan dan generasi penerus bangsa, perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh dan berkembang baik jasmani, rohani dan sosialnya. Adapun fungi dari hukum pidana adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan individu baik pelaku kejahatan maupun tidak melakukan kejahatan dan sebagai korban dari kejahatan. Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, seperti yang dijelaskan dalam Pasai 1 angka 2 Undang-undang Perlindungan Anak yaitu perlindungan anak dalam segala kegiatannya yang menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam kaitannya perlindungan hak anak sebagai pelaku, dilakukan dengan mengkaji Peraturan Perundang-undangan mengenai hak anak secara sinkronisasi, baik itu vertikal maupun horizontal bertujuan untuk mengetahui kelebihan serta kekurangan dari tiap-tiap peraturan perundang-undangan tersebut, selain itu maksud dari sinkronisasi adalah agar tidak terjadi tumpang tindih, dan antara satu peraturan dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hak-hak terhadap anak. Adapun indikator terpenuhinya hak anak menurut penulis berdasarkan Pasal 28 B ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, yaitu adanya aturan hukum mengenai hak hidup, tidak adanya suatu diskriminasi atau perbedaan, tidak boleh ada kekerasan, penyiksaan, ancaman, adanya kesempatan untuk bersosialisasi, belajar, bermain dan beradaptasi, anak juga punya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dengan ilmu pengetahuan layak serta adanya perhatian kesehatan terhadap anak dengan memberikan pelayanan kesehatan sebagai wujud perkembangan fisik. Penerapan hak-hak anak sebagai pelaku kejahatan juga harus dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum untuk mewujudkan kesejahteraan anak, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pengadilan Anak, yang memberikan jaminan perlindungan bagi anak pelaku kejahatan mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan. Dalam hal ini, kesadaran Aparat Penegak Hukum sangat menentukan kesejahteraan anak dengan melakukan aturan hukum yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tujuan lain, dengan mengingat anak sebagai generasi penerus bangsa maka keadilan dan kesejahteraan harus diwujudkan agar anak dapat kembali hidup, tumbuh dan berkembang demi kesejahteraan pada anak. 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/7867/ 
787 0 |n C100060106 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/7867/  |z Connect to this object online