KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN (SAKSI PENYIDIK) SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Boyolali)

sistem peradilan pidana ialah suatu sistem berprosesnya suatu peradilan pidana, dimana masing-masing komponen fungsi yang terdiri dari kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum, pengadilan sebagai pihak yang mengadili dan lembaga pemasyarakatan yang berfungsi untuk memasyarakatkan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RAHARJA, DWI WAHYUNI KUSUMA (Author)
Format: Book
Published: 2010.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_9230
042 |a dc 
100 1 0 |a  RAHARJA, DWI WAHYUNI KUSUMA  |e author 
245 0 0 |a KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN (SAKSI PENYIDIK) SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Boyolali)  
260 |c 2010. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/9230/1/C100000128.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/9230/2/C100000128.pdf 
520 |a sistem peradilan pidana ialah suatu sistem berprosesnya suatu peradilan pidana, dimana masing-masing komponen fungsi yang terdiri dari kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum, pengadilan sebagai pihak yang mengadili dan lembaga pemasyarakatan yang berfungsi untuk memasyarakatkan kembali para terhukum, yang bekerja secara bersama-sama, terpadu dalam usaha untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk menanggulangi kejahatan. Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. Saksi verbalisant tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana Umum (KUHAP), namun penggunaan saksi verbalisant ini memang dalam konteks hukum di Indonesia diperbolehkan, asal tetap pada koridor hukum yang ada. Keberadaan saksi verbalisant dalam proses pemeriksaan di pengadilan tidak mutlak harus ada, tergantung bagaimana proses pemeriksaan di pengadilan itu berjalan. Secara bahasa verbalisan dapat diartikan petugas kepolisian yang melakukan tugas penyidikan suatu perkara. Jadi dapat didefinisikan saksi verbalisan adalah penyidik yang memeriksa perkara (pada proses penyidikan) yang dipanggil pada pemeriksaan pengadilan untuk didengar keterangannya terkait dengan perkara yang sedang diperiksa. 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/9230/ 
787 0 |n C100000128  
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/9230/  |z Connect to this object online