ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN ASET TANAH INSTANSI PEMERINTAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

Muhamad Naser. 2003. Aspek-aspek hukum dalam pengelolaan aset tanah instansi pemerintah menurut peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang "pengelolaan barang milik negara/daerah" pemerintah kota Surakarta. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dasar-dasar hukum pengelolaan hak ata...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NASER, MUHAMAD (Author)
Format: Book
Published: 2010.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Muhamad Naser. 2003. Aspek-aspek hukum dalam pengelolaan aset tanah instansi pemerintah menurut peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang "pengelolaan barang milik negara/daerah" pemerintah kota Surakarta. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dasar-dasar hukum pengelolaan hak atas tanah oleh Instansi Pemerintah sebagai "titel yang sah" dari pengelolaan hak, mendeskripsikan hak-hak atas tanah yang dipunyai oleh Instansi Pemerintah, dan mendeskripsikan perbuatan-perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka "pengelolaan aset tanah Instansi Pemerintah". Adapun manfaat penelitian ini memberi masukan kepada Pemerintah Kota Surakarta sebagai penyelenggara pemerintahan yang berkewajiban melakukan pengelolaan terhadap aset tanah yang "dimiliki dan dikuasainya" serta mengembangkan penalaran dan membentuk pola pikiran sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang telah diperoleh. Lokasi penelitian ini adalah di Badan Pertanahan Nasional Jalan Wolter Monginsidi Nomor 101 Surakarta. Metode pengumpulan data yang digunakan antara lain studi kepustakaan dan wawancara. Sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar-dasar hukum pengelolaan hak atas tanah oleh Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui pengadaan tanah, pencabutan hak, penguasaan hak atas tanah penguasaan tanah, hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai oleh Instansi Pemerintah yaitu hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak sewa dan pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan, persewaan, pemindahtanganan, dan kerjasama pemanfaatan lahan merupakan perbuatan hukum yang menjadi dasar pengelolaan aset tanah instansi pemerintah oleh Pemerintah Kota Surakarta.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/9238/1/C100030136.pdf
https://eprints.ums.ac.id/9238/2/C100030136.pdf