PROSEDUR PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DELANGGU RAYA DI DAERAH TINGKAT II KABUPATEN KLATEN

Dengan adanya era globalisasi, membuat setiap negara termasuk Indonesia saling berpacu agar tidak ketinggalan dengan negara lain salah satu sarana untuk mencapai tujuan tersebut yaitu dengan mendorong tumbuh dan berkembangnya sektor-sektor ekonomi baik BUMN, swasta, dan koperasi. Agar pembangunan ek...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUSANTO , ADI (Author)
Format: Book
Published: 2010.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dengan adanya era globalisasi, membuat setiap negara termasuk Indonesia saling berpacu agar tidak ketinggalan dengan negara lain salah satu sarana untuk mencapai tujuan tersebut yaitu dengan mendorong tumbuh dan berkembangnya sektor-sektor ekonomi baik BUMN, swasta, dan koperasi. Agar pembangunan ekonomi berjalan dengan baik maka harus memacu pertumbuhan ekonomi yang tinggi yaitu dengan meningkatkan pengelolaansumber daya alam, sumber daya manusia dan dana.Untuk masalah pendanaan maka salah satu cara memperoleh dana cepat adalah lewat jasa perbankan melalui kredit. Pemberian kredit yang diberikan bank tidak selalu berjalan lancar dan mengalami kredit macet, pihak bank dalam menyelesaikan kredit macet harus sesuai dengan hukum dan tidak boleh sewenang-wenang. Agar penelitian lebih terarah maka diperlukan adanya pembatasan masalah, yaitu mengenai penyelesaian kredit macet yang mencakup prosedur, ketentuan yang berlaku, bagaimana akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi di BPR DELANGGU RAYA, hambatan-hambatan yang timbul dan cara penyelesaiannya pada PT. BPR DELANGGU RAYA DI DAERAH TINGKAT II KABUPATEN KLATEN. Adapun perumusan masalahnya yaitu mengenai akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi di BPR DELANGGU RAYA, mengenai prosedur penyelesaian kredit macet di BPR DELANGGU RAYA, dan mengenai permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelesaian kredit macet dan cara penyelesaiannya. Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui akibat hukum bagi debitur dalam hal terjadi wanprestasi, untuk mengetahui prosedur penyelesaian kredit macet pada PT. BPR DELANGGU RAYA, untuk mengetahui permasalalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelesaian kredit macet dan cara penyelesaiannya pada PT. BPR DELANGGU RAYA DI DAERAH TINGKAT II KABUPATEN KLATEN. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dan normatif sosiologis, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan cara observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum bagi debitur dalam hal terjadi wanprestasi yaitu dengan memperpanjang jangka waktu kredit, teguran dari pihak bank, dan pelaksanaan eksekusi jaminan. Mengenai prosedur penyelesaian kredit macet, pihak bank menyelesaikan melalui cara kekeluargaan, jalur hukum, dan penyelamatan (restrukturisasi).Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelesaian kredit macet dan cara penyelesaiannya yaitu, penyelesaian melalui jalur hukum atau pelelangan adalah biaya terlalu tinggi, menunggu waktu yang terlalu lama, biaya pelelangan terlalu rendah sehingga tidak mecukupi untuk membayar utang, dalam proses pelelangan semua pihak harus ikut terlibat, yang dijadikan jaminan adalah rumah ternyata penghuni rumah tidak mau mengosongkan rumahnya, debitur berusaha mempertahankan rumahnya padahal didalam perjanjian awal kredit yang dibuat atas kesepakatan bank dengan debitur yaitu apabila debitur tidak mampu membayar kreditnya maka akan dilakukan eksekusi terhadap barang jaminan. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa bank sudah bertindak bijaksana mengenai akibat hukum bagi debitur dalam hal terjadi wanprestasi, mengenai prosedur penyelesaian kredit macet dan penyelesaian mengenai permasalahan-permasalahan yang timbul sudah dilakukan menurut hukum yang berlaku. Dari kesimpulan diatas maka penulis dapat memberikan saran-saran yaitu mengenai akibat hukum bagi debitur dalam hal terjadi wanprestasi disebutkan memperpanjang jangka waktu kredit. Hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum, sebaiknya sebelum memberikan kredit pihak bank terlebih dahulu memberikan keterangan bahwa apabila setelah jatuh tempo debitur atau nasabah tidak bisa mengembalikan kreditnya dan hal itu tidak ada unsur kesengajaan maka jangka waktu kredit dapat diperpanjang, dan mengenai prosedur penyelesaian kredit macet serta penyelesaian permasalahan-permasalahan yang timbul sudah sesuai dengan hukum dan sebaiknya dimasyarakatkan kepada umum bahwa pihak bank tidak bertindak sewenang-wenang dalam menyelesaikannya.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/9377/1/C100050078.pdf
https://eprints.ums.ac.id/9377/2/C100050078.pdf