PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA MANAJEMEN DAN SERIKAT PEKERJA HOTEL SAHID SURABAYA

Penelitian Skripsi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja bersama tersebut (2) Hak dan Kewajiban para pihak (3) Sanksi atau tindakan yang diambil apabila salah satu pihak wanprestasi (4) Problemantika yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja ber...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KUSUMANINGTYAS , ARIYANA (Author)
Format: Book
Published: 2010.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_9458
042 |a dc 
100 1 0 |a  KUSUMANINGTYAS , ARIYANA  |e author 
245 0 0 |a PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA MANAJEMEN DAN SERIKAT PEKERJA HOTEL SAHID SURABAYA  
260 |c 2010. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/9458/1/C100060097.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/9458/2/C100060097.pdf 
520 |a Penelitian Skripsi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja bersama tersebut (2) Hak dan Kewajiban para pihak (3) Sanksi atau tindakan yang diambil apabila salah satu pihak wanprestasi (4) Problemantika yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dalam kehidupan ini manusia mempunyai kebutuhan yang sangat beraneka ragam, di dalam memenuhi kebutuhan tersebut manusia di tuntut untuk bekerja. Banyak berbagai usaha bermunculan dengan berbagai jenis bidang usaha antara lain bidang perdagangan dan jasa. Berbagai bidang usaha tersebut berkembang dengan mengikuti zaman dan di dukung oleh tenaga kerja yang terampil guna menghasilkan produk yang baik. Peran tenaga kerja di dalam memajukan perusahaan tidak dapat di pandang sebelah mata bagaimanapun tenaga kerja merupakan komponen terpenting dalam perusahaan. Para tenaga kerja tersebut pada umumnya terikat dengan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan yang disebut dengan perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan. Semakin pentingnya peran tenaga kerja bagi perkembangan sebuah perusahaan tentu hal ini akan di imbangi dengan peningkatan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar tercipta iklim lingkungan kerja yang kondusif. Perjanjian kerja bersama di Hotel Sahid Surabaya dilaksanakan dengan musyawarah antara serikat pekerja yang mewakili pekerja dengan pihak manajemen yang mewakili perusahaan. Perjanjian tersebut dilaksanakan dengan menjunjung tinggi hak-hak masing-masing para pihak dan tanpa adanya tekanan dari manapun. Pihak perusahaan telah memenuhi apa yang menjadi hak pekerja sehingga dapat tercipta hubungan industrial yang selaras dan seimbang. Pelaksanaan perjanjian kerja bersama tersebut juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( KUHPdt) atau ketentuan di dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan hal tersebut diharapkan pihak manajemen beserta pekerja bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sehingga mengurangi kemungkinan adanya permasalahan yang dapat mengganggu kenyamanan dalam bekerja. 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/9458/ 
787 0 |n C100060097  
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/9458/  |z Connect to this object online