LEMBAGA EKSAMINASI DALAM PERSPEKTIF PERADILAN PIDANA INDONESIA(Upaya Pengujian Terhadap Putusan Hakimyang Jauh Dari Rasa Keadilan Masyarakat)

Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan kedudukan lembaga eksaminasi dalam praktek peradilan di Indonesia; (2) Untuk mengkaji kaidah-kaidah dalam melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam perkara pidana; (3) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat penggunaan lembaga eksa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: WIBOWO, AGUNG PRASTYO (Author)
Format: Book
Published: 2010.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_9459
042 |a dc 
100 1 0 |a  WIBOWO, AGUNG PRASTYO  |e author 
245 0 0 |a LEMBAGA EKSAMINASI DALAM PERSPEKTIF PERADILAN PIDANA INDONESIA(Upaya Pengujian Terhadap Putusan Hakimyang Jauh Dari Rasa Keadilan Masyarakat) 
260 |c 2010. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/9459/1/C100060110.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/9459/2/C100060110.pdf 
520 |a Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan kedudukan lembaga eksaminasi dalam praktek peradilan di Indonesia; (2) Untuk mengkaji kaidah-kaidah dalam melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam perkara pidana; (3) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat penggunaan lembaga eksaminasi pada hakim. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian adalah analisis peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dan potensi untuk dilakukannya eksaminasi terhadap putusan hakim dalam perkara pidana. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sentral penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian, diperoleh kesimpulan: (1) Secara institusional, Lembaga yang dapat melaksanakan eksaminasi putusan hakim adalah Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial; (2) Kaidah eksaminasi meliputi: isi dan sistematika putusan, penemuan hukum, argumentasi dan bahasa hukum. Langkah eksaminasi: memaparkan fakta atau kasus posisi, mencari persoalan hukum, penelusuran bahan hukum, analisis dan kesimpulan; (3) Faktor pendukung: peraturan per-UU-an, faktor masyarakat, faktor perkembangan ilmu hukum. Faktor penghambat: peraturan per-UU-an, aparat pelaksana dan paradigma hukum. 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/9459/ 
787 0 |n C100060110 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/9459/  |z Connect to this object online