LEMBAGA EKSAMINASI DALAM PERSPEKTIF PERADILAN PIDANA INDONESIA(Upaya Pengujian Terhadap Putusan Hakimyang Jauh Dari Rasa Keadilan Masyarakat)
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan kedudukan lembaga eksaminasi dalam praktek peradilan di Indonesia; (2) Untuk mengkaji kaidah-kaidah dalam melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam perkara pidana; (3) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat penggunaan lembaga eksa...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2010.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
MARC
LEADER | 00000 am a22000003u 4500 | ||
---|---|---|---|
001 | repoums_9459 | ||
042 | |a dc | ||
100 | 1 | 0 | |a WIBOWO, AGUNG PRASTYO |e author |
245 | 0 | 0 | |a LEMBAGA EKSAMINASI DALAM PERSPEKTIF PERADILAN PIDANA INDONESIA(Upaya Pengujian Terhadap Putusan Hakimyang Jauh Dari Rasa Keadilan Masyarakat) |
260 | |c 2010. | ||
500 | |a https://eprints.ums.ac.id/9459/1/C100060110.pdf | ||
500 | |a https://eprints.ums.ac.id/9459/2/C100060110.pdf | ||
520 | |a Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan kedudukan lembaga eksaminasi dalam praktek peradilan di Indonesia; (2) Untuk mengkaji kaidah-kaidah dalam melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam perkara pidana; (3) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat penggunaan lembaga eksaminasi pada hakim. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian adalah analisis peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dan potensi untuk dilakukannya eksaminasi terhadap putusan hakim dalam perkara pidana. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sentral penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian, diperoleh kesimpulan: (1) Secara institusional, Lembaga yang dapat melaksanakan eksaminasi putusan hakim adalah Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial; (2) Kaidah eksaminasi meliputi: isi dan sistematika putusan, penemuan hukum, argumentasi dan bahasa hukum. Langkah eksaminasi: memaparkan fakta atau kasus posisi, mencari persoalan hukum, penelusuran bahan hukum, analisis dan kesimpulan; (3) Faktor pendukung: peraturan per-UU-an, faktor masyarakat, faktor perkembangan ilmu hukum. Faktor penghambat: peraturan per-UU-an, aparat pelaksana dan paradigma hukum. | ||
546 | |a en | ||
546 | |a en | ||
690 | |a K Law (General) | ||
655 | 7 | |a Thesis |2 local | |
655 | 7 | |a NonPeerReviewed |2 local | |
787 | 0 | |n https://eprints.ums.ac.id/9459/ | |
787 | 0 | |n C100060110 | |
856 | \ | \ | |u https://eprints.ums.ac.id/9459/ |z Connect to this object online |