TANGGUNGJAWAB HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian jual-beli mobil bekas, mengetahui bagaimana hak dan kewajiban yang timbul dan mengetahui, serta mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum yang timbul dalam perjanjian jual-beli mobil bekas di Mawarni Jaya Motor Sukoharjo....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Prabasinta, Fitria Puri (Author)
Format: Book
Published: 2010.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian jual-beli mobil bekas, mengetahui bagaimana hak dan kewajiban yang timbul dan mengetahui, serta mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum yang timbul dalam perjanjian jual-beli mobil bekas di Mawarni Jaya Motor Sukoharjo. Latar belakang penulisan skripsi ini adalah karena pada saat sekarang ini banyak orang yang membutuhkan alat transportasi, salah ssatu yang diminati masyarakat adalah mobil. Namun, harga mobil bekas mahal sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, salah satu altenatifnya adalah dengan membeli mobil bekas. Selain harganya yang mudah dijangkau, mobil bekas juga banyak yang masih dalam kondisi bagus. Di Indonesia perjanjian jual-beli mobil bekas ini belum diatur dalam suatu undang-undang tersendiri, sehingga dalam praktek sering timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan jual-beli mobil bekas tersebut. Penelitian berlokasi di Mawarni Jaya Motor Sukoharjo sebagai tempat penelitian dengan menggunakan, metode penelitian Normatif. Kemudian untuk teknik pengumpulan data, penulis mengalisis data yang mengungkapkan dan mengambil kebenaran yang diperoleh dari kepustakaan, kemudian dipadukan dengan pendapat responden di lapangan, dianalisis secara kualitatif dan dicari pemecahanya, disimpulkan, kemudian digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Dalam hasil penelitian dan pembahasan dapat dilihat dan dapat ditarik kesimpulan bahwa, dalam jual beli mobil bekas di Mawarni Jaya Motor apabila tejadi wanprestasi maka pihak yang melakukan wanprestasi dapat diminta tanggung jawab hukumnya untuk memberi ganti rugi. Dan apabila terdapat masalah mengenai cacat tersembunyi maka dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pihak Mawarni Jaya Motor Sukoharjo. Hal ini dapat dibicarakan secara musyawarah atau melalui jalur hukum, yaitu mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri setempat.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/9463/1/C100060142.pdf
https://eprints.ums.ac.id/9463/2/C100060142.pdf