ANALISA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 226/PDT.G/2005/PN. JKT. PST TENTANG WANPRESTASI DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI

Tujuan penulisan skripsi ini Untuk mengetahui pertimbangan hukum dari hakim dalam menentukan dikabulkanya gugatan penggugat (tertanggung) terhadap klaim asuransi yang diajukanya, dalam perkara No. 226/Pdt.G/2005/PN. Jkt. Pst. Latar belakang penulisan skripsi ini bahwa Fenomena terjadinya musibah tak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SITIANA , SITIANA (Author)
Format: Book
Published: 2010.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_9871
042 |a dc 
100 1 0 |a SITIANA , SITIANA   |e author 
245 0 0 |a ANALISA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 226/PDT.G/2005/PN. JKT. PST TENTANG WANPRESTASI DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI  
260 |c 2010. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/9871/1/C1OO050256.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/9871/2/C1OO050256-sudah.pdf 
520 |a Tujuan penulisan skripsi ini Untuk mengetahui pertimbangan hukum dari hakim dalam menentukan dikabulkanya gugatan penggugat (tertanggung) terhadap klaim asuransi yang diajukanya, dalam perkara No. 226/Pdt.G/2005/PN. Jkt. Pst. Latar belakang penulisan skripsi ini bahwa Fenomena terjadinya musibah tak terduga, bencana alam dan dampak krisis finansial global, serta rentannya kekuatan keuangan keluarga akibat meninggalnya kepala keluarga menjadi satu pertimbangan objektif tentang pentingnya asuransi. Secara fungsional, polis asuransi jiwa memberikan manfaat perlindungan keuangan bagi keluarga akibat kejadian tak terduga tersebut. Asuransi dapat diatakan sbagai sarana pengalihan risiko yang mungkin di derita pihak tertanggung sesuai dengan pertanggungan yang di sepakati. Peralihan risiko hanya mungkin terjadi dengan mengadakan perjanjian asuransi atau pertanggungan. Dengan adanya peralihan risiko berdasarkan perjanjian tersebut, mengakibatkan adanya pergeseran beban risiko yang semula ada pada pihak calon tertanggung kepada penanggung. Sering timbul keluhan dari klien perusahaan asuransi jiwa bahwa pengajuan klaim memakan waktu yang sangat lama dan belum dibayar juga oleh perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Padahal dalam melaksanakan kegiatan usahanya perusahaan asuransi terutama asuransi jiwa yang sangat gencar mempromosikan produknya akan tetapi apabila saat menerima klaim perusahaan asuransi jiwa seolah-olah mengulur waktu dengan dalih prosedur yang memakan waktu cukup lama, investigasi kasus, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim tersebut tidak lengkap dan sebagainya. Penulis mengambil lokasi penelitian di wilayah Pengadilan Negeri jakarrta Pusat. Penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan doktrinal, karena dalam penelitian ini hukum dikonsepkan, sebagai norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat negara yang berwenang. Hukum dipandang sebagai suatu lembaga yang otonom, terlepas dari lembaga-lembaga lainnya yang ada di masyarakat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat di tarik kesimpulan bahwa Dalam perkara No. 226/Pdt.G/2005/PN. Jkt. Pst tersebut hakim mempertimbangkan bahwa : (1) penggugat adalah pemegang polis asuransi jiwa yang diselenggarakan tergugat, (2) polis penggugat tidak lapse (batal); (3) polis penggugat tersebut telah dipulihkan secara otomatis. Pertimbangan hakim tersebut sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata yang menetapkan bahwa perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal - hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang - undang dan dipulihkan secara otomatis. dan pendapat Sri Redjeki Hartono, tentang berlakunya syarat "lanjutan pertanggungan". Dan bahwa, oleh karena sampai tejadinya evenemnt polis asuansi dari penggugat tidak terbukti telah lapse (batal), dan juga tidak pernah ada pemulihan atas polis tersebut, maka dengan adanya penolakan dari tergugat untuk membayar klaim asuransi yang diajukan oleh penggugat setelah adanya evenement yang terjadi dimasa aktif polis, harus dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 1243 KUH perdata. 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/9871/ 
787 0 |n C1OO050256  
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/9871/  |z Connect to this object online