STUDI TENTANG GUGATAN INSIDENTIL DALAM TUSSENKOMST ( STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA )

Prosedur mengajukan gugatan insidentil tersebut dimulai dengan adanya pihak ketiga yang merasa kepentingannya tersangkut dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri, kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan baik secara lisan maupun tertulis untuk mencampuri perkara tersebut sebagai pih...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NUGROHO, AGUNG (Author)
Format: Book
Published: 2010.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_9875
042 |a dc 
100 1 0 |a  NUGROHO, AGUNG  |e author 
245 0 0 |a STUDI TENTANG GUGATAN INSIDENTIL DALAM TUSSENKOMST ( STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA )  
260 |c 2010. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/9875/1/C100030202.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/9875/2/C100030202.pdf 
520 |a Prosedur mengajukan gugatan insidentil tersebut dimulai dengan adanya pihak ketiga yang merasa kepentingannya tersangkut dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri, kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan baik secara lisan maupun tertulis untuk mencampuri perkara tersebut sebagai pihak ketiga yang melawan penggugat maupun tergugat yang sedang bersengketa. Gugatan insidentil tersebut dikabulkan atau ditolak tergantung pertimbangan dan kebijaksanaan hakim dalam memeriksa gugatan insidentil. Gugatan insidentil dikabulkan kalau ada keterkaitan antara gugatan utama dengan gugatan intervensi, gugatan insidentil ditolak kalau tidak ada keterkaitan antara gugatan utama dengan gugatan intervensi dan batas pengajuan gugatan insidentil sampai pada tahap pembuktian. Oleh karena gugatan insidentil itu ada keterkaitan dalam kasus tersebut diatas karena gugatan utama ada keterkaitan pihak ketiga maka gugatan insidentil Tussenkomst dikabulkan oleh Hakim. Mengenai alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menerima atau menolak gugatan insidentil, undang-undang tidak mengaturnya sehingga diserahkan kepada kebijaksanaan hakim yang memeriksa perkara. Undang-undang memberikan kebebasan kepada Hakim untuk mengabulkan atau menolak gugatan insidentil yang diajukan kepadanya. Gugatan insidentil (Tussenkomst) diputus atau diakhiri bila gugatan utama dan gugatan intervensi diputus secara bersamaan. Jadi gugatan utama dan gugatan intervensi dalam putusan tidak dapat dipisah-pisahkan, putusannya harus dijatuhkan sekaligus dalam satu putusan. Apabila tidak puas bisa diajukan banding dan kasasi. Disini gugatan insidentil diputus secara bersamaan untuk menghindari dari konsekuensi dijatuhkannya putusan yang berlainan, dalam perkara yang sama dimana para pihak dan obyek sengketanya sama. Karena dengan adanya dua putusan yang berlainan akan menimbulkan dua hubungan yang berlainan pula. 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/9875/ 
787 0 |n C100030202  
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/9875/  |z Connect to this object online