CYBER CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Pada awalnya manusia berkomunikasi saling bertatap muka dan mengeluarkan isyarat-isyarat tertentu yang dimengerti satu dengan yang lain, kemudian berkembang dengan menggunakan bahasa atau perpaduan kata-kata yang dapat dimengerti satu sama lain. Seiring perkembangan dari waktu ke waktu, manusia menc...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HARJOKO , AGUS TRI PRASETYO (Author)
Format: Book
Published: 2010.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_9905
042 |a dc 
100 1 0 |a HARJOKO , AGUS TRI PRASETYO   |e author 
245 0 0 |a CYBER CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA  
260 |c 2010. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/9905/1/C100050118.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/9905/2/C100050118.pdf 
520 |a Pada awalnya manusia berkomunikasi saling bertatap muka dan mengeluarkan isyarat-isyarat tertentu yang dimengerti satu dengan yang lain, kemudian berkembang dengan menggunakan bahasa atau perpaduan kata-kata yang dapat dimengerti satu sama lain. Seiring perkembangan dari waktu ke waktu, manusia mencoba menemukan dan mengembangkan bermacam-macam alat sebagai sarana untuk berkomunikasi, pada akhirnya manusia menemukan suatu tekhnologi yang menjawab kebutuhan manusia dari waktu ke waktu, tekhnologi ini kemudian disebut tekhnologi informasi dan komunkasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menghasikan internet yang multi-fungsi dan dampak positif maupun negatif pada kehidupan manusia. penulisan ini berupaya mengungkap permasalahan yang ditimbulkan oleh teknologi informasi, yaitu mengenai sebab-sebab setiap perkembangan teknologi informasi selalu menimbulkan persoalan hukum; kemampuan hukum yang ada dalam menangani persoalan yang ditimbulkan oleh teknologi informasi; dan model hukum apa yang dapat melindungi para pengguna internet. Persoalan hukum yang ditimbulkan oleh teknologi informasi merupakan persoalan kemanusiaan karena manusia merupakan aktor utama dalam penciptaan dan pengembangan teknologi. Kemudian dampak negative dari penggunaan teknologi ini kita kenal sebagai cybercrime. Cybercrime mempunyai beberapa modus yang sangat kompleks yaitu: mulai dari pemalsuan data, cracking, hacking, joy computing, perusakan data, memata-matai lewat internet, scavenging, data didling, dan masih banyak lagi. Dalam menangani kasus cybercrime, banyak dijumpai kendala dalam hal penyidikan kasus ini, mulai dari hukum yang belum jelas mengatur tentang cybercrime sampai pada aparatur penegak hukum yang belum mengerti secara gamblang mengenai prosedur penyidikan kasus cybercrime. Dengan demikian polisi dituntut bekerja semkin keras dalam penyelesaian kasus kejahatan dunia maya. Tidak hanya polisi, para pembuat undang-undang juga diharap mampu mengimbangi dengan perkembangan teknologi yang berkembang semakin pesat belakang ini. Dengan adanya Undang-Undang yang dapat mengimbangi perkembangan teknologi dan adnya aparatur penegak hokum yang mumpuni dibidang informasi dan komuikasi ini, diharapkan dapat mengahambat atau bahkan menghentikan laju kejahatan dunia maya yang semakin marak belakangan ini. 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/9905/ 
787 0 |n C100050118  
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/9905/  |z Connect to this object online