KAJIAN TENTANG PERGESERAN NILAI-NILAI HUKUM WARIS DALAM MASYARAKAT BATAK DI KOTA BANDUNG( Studi Kasus Masyarakat Batak Perantau Sibolga di Kota Bandung )
Sistem kekeluargaan yang dikenal pada masyarakat Batak Toba adalah sistem patrilineal, yang mengalui garis keturunan laki-laki dan merupakan generasi penerus orang tuanya sedangkan anak perempuan bukan generasi orang tuanya. Akibat dari sistem ini sangat berpengaruh terhadap kedudukan anak perempuan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2011-06-28.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Sistem kekeluargaan yang dikenal pada masyarakat Batak Toba adalah sistem patrilineal, yang mengalui garis keturunan laki-laki dan merupakan generasi penerus orang tuanya sedangkan anak perempuan bukan generasi orang tuanya. Akibat dari sistem ini sangat berpengaruh terhadap kedudukan anak perempuan di dalam hal warisan TAP MPRS No. II Tahun 1960 dan putusan Mahkamah Agung No 179 K/Sip/1961 adalah merupakan perkembangan terhadap kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris orang tuanya. Untuk itu ingin diketahui bagaimana kedudukan perempuan dalam hukum waris adat pada masyarakat Batak Toba dan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hak waris anak perempuan dalam hal hukum adat Batak Toba. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data-data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, studi dokumentasi, dan studi literatur. Analisa dilakukan secara deskriptif analisis, yang akan menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat pada masyarakat Batak Toba yang sudah hidup merantau di Kota Bandung, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi perkembangan atau bergesernya hukum waris masyarakat Batak Toba di Kota Bandung. Dari hasil penelitian yang didapat secara prinsip sistem kekeluargaan patrilineal tetap dipertahankan dan yang berubah dan berkembang adalah akibat dari sistem itu terhadap kedudukan anak perempuan di dalam hal warisan. Dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1769K/Sip/1961 sudah menuju kearah sistem Parental yang memberi kesederajatan, kemanusiaan, keadilan dan persamaan hak antara anak laki-laki dan anak perempuan didalam mewaris harta orang tuanya. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah kedudukan anak perempuan telah mengalami perkembangan dalam pembagian warisan yang sama dengan anak laki-laki. Dengan sifat netral ini telah terjadi modernisasi yang mengarah kepada homogeniteit yaitu menunjukkan adanya persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan dan memberikan pengaruh yang besar dalam bidang hukum adat, khususnya hukum waris adat Batak yang ada diperantauan |
---|---|
Item Description: | http://repository.upi.edu/102099/6/s_pkn_0705620_chapter1.pdf http://repository.upi.edu/102099/2/s_pkn_0705620_chapter2.pdf http://repository.upi.edu/102099/1/s_pkn_0705620_chapter3.pdf http://repository.upi.edu/102099/3/s_pkn_0705620_chapter4.pdf http://repository.upi.edu/102099/7/s_pkn_0705620_chapter5.pdf http://repository.upi.edu/102099/8/s_pkn_0705620_bibliography.pdf |