IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, membongkar dan/atau memelihara bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku agar bisa...
Saved in:
Main Author: | Maulana, Farid (Author) |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2016-12-16.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Ketaatan Masyarakatkabupaten Klaten Terhadap Peraturan Daerah Tentang Izin Mendirikan Bangunan
by: Mataram, Haryo, et al.
Published: (2014) -
STUDI PROSES IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA GEDUNG KOMERSIL
by: Angga Herdiana, -
Published: (2019) -
Tinjauan Yuridis Sosiologis Hambatan Dalam Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Masjid Studi Kasus di Wilayah Kelurahan Baluwarti Surakarta
by: Muhaimin, Abdul, et al.
Published: (2017) -
ANALISIS KINERJA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH : Studi Kasus Pada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kelapa Gading
by: Eveline Meylani,
Published: (2020) -
Analisis Pendapatan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Untuk Realisasi Biaya Pendidikan Di Kabupaten Klaten
by: Puspa Sari, Sapto Rini
Published: (2012)