Tindak Tutur terhadap Penggunaan Bahasa yang Diduga Berdampak Hukum di Kolom Komentar Instagram
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat karena fenomena demokratisasi di media sosial. Adanya pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, membuat...
Saved in:
Main Author: | Rahmanissa Aulia Dewi, - (Author) |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2020-08-27.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
FENOMENA PENGGUNAAN DISFEMISME PADA KOLOM KOMENTAR INSTAGRAM SELEBRITAS (KAJIAN SEMANTIK)
by: Neng Siti Solihah, -
Published: (2022) -
IMPLIKATUR DALAM TUTURAN PADA KOLOM KOMENTAR INSTAGRAM YANG BERPOTENSI BERMAKNA PERUNDUNGAN SIBER
by: Mutia Fitri Hanum, -
Published: (2022) -
IMPLIKATUR DALAM TUTURAN PADA KOLOM REPLY TWITTER YANG DIDUGA PERKARA PERUNDUNGAN SIBER
by: Paramita Dwi Lestari Putri, -
Published: (2020) -
PELANGGARAN PRINSIP KESANTUNAN PADA TUTURAN DISFEMIA DALAM KOLOM KOMENTAR DI INSTAGRAM (Kajian Pragmatik)
by: Rosa Lamria Mardiana Simbolon, -
Published: (2022) -
UJARAN KEBENCIAN NETIZEN DALAM KOLOM KOMENTAR DI INSTAGRAM ARTIS INDONESIA (ANALISIS LINGUISTIK FORENSIK)
by: Nurul Lia Rosito Iswan, -
Published: (2018)