PENGARUH AKREDITASI SEKOLAH TERHADAP PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS SE- KOTA

Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan output yang berkualitas baik. Untuk meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah Indonesia telah membuat suatu kebijakan akreditasi yang bertujuan untuk memberikan penilaian kelayakan dan kinerja sekolah dalam mengadakan proses pendidikan. Kebijakan akreditasi d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ngudi Apriani, - (Author)
Format: Book
Published: 2009-12-01.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupi_63179
042 |a dc 
100 1 0 |a Ngudi Apriani, -  |e author 
245 0 0 |a PENGARUH AKREDITASI SEKOLAH TERHADAP PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS SE- KOTA 
260 |c 2009-12-01. 
500 |a http://repository.upi.edu/63179/1/S_ADP_030556_Table_of_content.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/63179/4/S_ADP_030556_Chapter1.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/63179/5/S_ADP_030556_Chapter3.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/63179/2/S_ADP_030556_Chapter5.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/63179/3/S_ADP_030556_Bibliography.pdf 
520 |a Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan output yang berkualitas baik. Untuk meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah Indonesia telah membuat suatu kebijakan akreditasi yang bertujuan untuk memberikan penilaian kelayakan dan kinerja sekolah dalam mengadakan proses pendidikan. Kebijakan akreditasi dituangkan dalam sebuah Peraturan Pemerintah no.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu pasal 86-87. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003). Akreditasi sekolah yang sebenarnya mempunyai pengertian sebagai proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja lembaga atau suatu program pendidikan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik, alat regulasi diri (self regulation) di mana sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta terus menerus meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Pengertian ini akan lebih memberikan makna dalam hasil sebagai suatu pengakuan, suatu sekolah telah memenuhi standar kelayakan yang ditentukan. Akreditasi bertujuan memberikan penilaian untuk sekolah yang telah memenuhi standar penilaian yang ditetapkan. Akreditasi berlaku 4 tahun dan harus dilakukan penilaian kembali apabila masa berlakunya telah habis. Ruang lingkup akreditasi yaitu mencakup seluruh jenjang dan jalur pendidikan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif karena penelitian ini menyangkut peristiwa yang sedang terjadi sekarang. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 54 SMA (negeri dan swasta) dan yang menjadi responden adalah kepala sekolah. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan di 54 SMA negeri ataupun swasta di Kota Bandung menunjukkan bahwa skor rata-rata untuk variabel X (Akreditasi sekolah) adalah 4,34 (sangat baik) dan skor rata-rata variabel Y (Peningkatan Mutu Pendidikan) adalah 4,28 (sangat baik). Pada akreditasi A, variabel X (Akreditasi Sekolah) secara signifikan berpengaruh cukup kuat terhadap variabel Y (Peningkatan Mutu Pendidikan) pada tingkat kepercayaan 95 % dan diperkuat oleh indeks koefisien korelasi sebesar 0,567. Dan pada akreditasi B, variabel X (Akreditasi Sekolah) secara signifikan berpengaruh kuat terhadap variabel Y (Peningkatan Mutu Pendidikan) pada tingkat kepercayaan 95 % dan diperkuat oleh indeks koefisien korelasi sebesar 0,667. Maka kesimpulan penelitian ini adalah terdapat pengaruh yang positif antara akreditasi sekolah terhadap peningkatan mutu pendidikan baik itu pada SMA negeri ataupun swasta se- kota Bandung. Dengan kata lain hipotesis dalam penelitian ini diterima. Rekomendasi bagi sekolah sendiri sebagai lembaga yaitu sebaiknya penilaian akreditasi ini digunakan sebagai bahan untuk mengevaluasi diri sekolah agar dapat meningkatkan mutu sekolah bukan hanya sebagai legalitas ataupun formalitas semata. Sedangkan bagi Badan Akreditasi, lebih selektif dalam memberikan nilai akreditasi kepada sekolah sesuai dengan kemampuan dan keadaan sekolah tersebut. Agar masyarakat dapat mengetahui sekolah yang memiliki kualitas yang baik dan dapat dijadikan rekomendasi. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a L Education (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upi.edu/63179/ 
787 0 |n http://repository.upi.edu 
856 |u https://repository.upi.edu/63179  |z Link Metadata