PENGAKUAN HASIL BELAJAR LAMPAU TENAGA PENDIDIK PADA SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL DI KOTA BANDUNG

Upaya melaksanakan amanah Undang-undang yang memberikan pengakuan hasil belajar nonformal dan informal dilaksanakan pemerintah melalui program PPKHB (Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar) oleh beberapa Universitas di Indonesia. Pelaksanaan PPKHB secara kuantitatif memberikan kesempatan penin...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Indri Ayu Widiyanti, - (Author)
Format: Book
Published: 2021-08-30.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Upaya melaksanakan amanah Undang-undang yang memberikan pengakuan hasil belajar nonformal dan informal dilaksanakan pemerintah melalui program PPKHB (Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar) oleh beberapa Universitas di Indonesia. Pelaksanaan PPKHB secara kuantitatif memberikan kesempatan peningkatan kualitas SDM Tenaga Pendidik dan Kependidikan satuan Pendidikan Nonformal dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Oleh karenanya perlu dilakukan analisa kualitatif alur rekognisi pembelajaran lampau (RPL) melalui pembelajaran nonformal dan informal. Adapun tujuan dari penelitian ini, yaitu: mendeskripsikan mekanisme pengakuan hasil belajar lampau pada program PPKHB S1 PLS UPI dan mendeskripsikan faktor-faktor kelebihan dan kelemahan program PPKHB S1 PLS UPI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan kajian program rekognisi pembelajaran lampau yang telah dilaksanakan di PLS UPI pada tahun 2010 & 2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program RPL dilaksanakan atas instruksi Direktorat Jenderal kepada universitas yang didasari oleh Undang-undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005, bahwa pendidik harus berkualifikasi S1 dengan alur kandidat mengajukan permohonan, Perguruan Tinggi membentuk Tim dan menetapkan kriteria profesi, identifikasi kandidat, pengumpulan berkas, asessmen, hasil asessmen, kegiatan perkuliahan, dan pemberian ijazah. Kelebihan dari program RPL yaitu mahasiswa bisa masuk ke Universitas tanpa melalui tes yang sulit dan biaya pendidikan diringankan oleh pemerintah serta batasan usia tidak menjadi syarat. Sedangkan kekurangan dari program RPL diantaranya, keterbatasan biaya baik dari mahasiswa maupun pemerintah dan berbagai bukti hasil belajar lampau harus bisa masuk dalam proses konversi. Adapun model rekomendasi yang diberikan yaitu model rekomendasi yang berbasis Perguruan Tinggi yang menjadikan Perguruan Tinggi sebagai fasilitator utama dan model rekognisi pembelajaran lampau berbasis Lembaga RPL yang menjadikan Lembaga RPL dalam hal ini bisa KNKI sebagai fasilitator utama.
Item Description:http://repository.upi.edu/67529/8/T_PLS_1906655_Title.pdf
http://repository.upi.edu/67529/2/T_PLS_1906655_Chapter1.pdf
http://repository.upi.edu/67529/3/T_PLS_1906655_Chapter2.pdf
http://repository.upi.edu/67529/4/T_PLS_1906655_Chapter3.pdf
http://repository.upi.edu/67529/5/T_PLS_1906655_Chapter4.pdf
http://repository.upi.edu/67529/6/T_PLS_1906655_Chapter5.pdf
http://repository.upi.edu/67529/9/T_PLS_1906655_Appendix.pdf