REVIKTIMISASI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI JEJARING SOSIAL INSTAGRAM

Di era digital seperti sekarang, media memiliki kebebasan yang luas dalam menyampaikan suatu informasi. Namun, pemaknaan pembaca terhadap suatu informasi tersebut bergantung pada interpretasi mereka sendiri. Pemaknaan suatu teks tidak dapat dilepaskan dari konteks budaya (context of culture) dan kon...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Yazar: Riska Andryani Puteri, - (Yazar)
Materyal Türü: Kitap
Baskı/Yayın Bilgisi: 2021-12-18.
Konular:
Online Erişim:Link Metadata
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
Diğer Bilgiler
Özet:Di era digital seperti sekarang, media memiliki kebebasan yang luas dalam menyampaikan suatu informasi. Namun, pemaknaan pembaca terhadap suatu informasi tersebut bergantung pada interpretasi mereka sendiri. Pemaknaan suatu teks tidak dapat dilepaskan dari konteks budaya (context of culture) dan konteks situasi (context of situation) setiap pembaca. Penelitian ini berupaya mengkaji bagaimana tindak reviktimisasi korban pelecehan seksual direpresentasikan melalui komentar di jejaring sosial Instagram. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan metode observasi dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan datanya. Ada dua tujuan dalam penelitian ini, yaitu: (1) mendeskripsikan bagaimana tindakan reviktimisasi korban pelecehan seksual direpresentasikan melalui komentar di jejaring sosial Instagram dan (2) mengungkap apa saja faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak reviktimisasi korban pelecehan seksual di jejaring sosial Instagram. Adapun data yang digunakan dalam penelitian adalah komentar pengguna jejaring sosial Instagram terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami pengguna sosial media. Data kemudian dianalisis menggunakan teori triagram analisis wacana kritis model Van Dijk. Hasil penelitian menunjukkan tindak reviktimisasi pada komentar di jejaring sosial Instagram direpresentasikan ke dalam 8 bentuk tindakan, yaitu: (1) menghina, (2) menyalahkan cara berpakaian korban, (3) mewajarkan pelecehan, (4) menyalahkan profesi korban, (5) menuduh korban, (6) meminta korban untuk tidak berbicara mengenai pelecehan yang ia alami, (7) meminta korban untuk introspeksi diri, dan (8) membenarkan pelaku. Tindak reviktimisasi yang diterima oleh korban pelecehan seksual dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yakni: kuatnya ideologi patriarki di Indonesia, minimnya pemahaman mengenai isu kekerasan seksual itu sendiri, pemahaman mengenai nilai-nilai agama yang konservatif, dan penegakan hukum yang lemah.
Diğer Bilgileri:http://repository.upi.edu/71622/1/T_LING_1802684_Title.pdf
http://repository.upi.edu/71622/3/T_LING_1802684_Chapter1.pdf
http://repository.upi.edu/71622/5/T_LING_1802684_Chapter2.pdf
http://repository.upi.edu/71622/6/T_LING_1802684_Chapter3.pdf
http://repository.upi.edu/71622/7/T_LING_1802684_Chapter4.pdf
http://repository.upi.edu/71622/9/T_LING_1802684_Chapter5.pdf
http://repository.upi.edu/71622/10/T_LING_1802684_Appendix.pdf