PARTISIPASI DUNIA USAHA DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DASAR : Studi Deskriptif Analitik pada PT. Arun NGL Co. dan PT. ExxonMobil Oil Indonesia Inc. di Kab. Aceh Utara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

"Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik" (Bab VIII pasal 33 UUSPN). Sumber daya yang dimaksudkan disini adalah "pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Munzir (Author)
Format: Book
Published: 2013-08-26.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:"Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik" (Bab VIII pasal 33 UUSPN). Sumber daya yang dimaksudkan disini adalah "pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik, dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama" (UUSPN Bab I pasal 1 ayat (10). Meskipun pemerintah merupakan pihak yang paling berkewajiban, akan tetapi pada intinya ketiga komponen ini memiliki kewajiban dan hak yang sama. Lagipula, "hubungan pemerintah, masyarakat, dan swasta merupakan hubungan yang tidak terpisahkan dalam peranannya dalam meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan" (Fattah,2000:77). Keterbatasan biaya dari pemerintah menuntut adanya partisipasi pihak masyarakat dengan segala unsurnya. Salah satu unsur potensial adalah pihak dunia usaha (DU). Hal mana telah dibuktikan oleh PT. Arun NGL Co. dan PT. ExxonMobil Oil Indonesia Inc. di Kab. Aceh Utara provinsi NAD. Keikutsertaannya selama ini terhadap dunia pendidikan dengan membantu pembangunan UGB, barang, renovasi gedung, sarana dan prasarana, bantuan buku, ATK, pakaian, beasiswa, dan lainnya. Ada beberapa hal diketemukan berkaitan dengan manajemen partisipasinya dalam pembiayaan pendidikan: (1) tahap perencanaan; pihak DU tidak pernah melibatkan pihak sekolah sehingga informasi terhadap apa yang menjadi kebutuhan sekolah tidak diketahui secara pasti. Hal ini berujung pada tidak efektifnya bantuan yang mereka berikan bahkan terkesan sia-sia, (2) tahap pelaksanaan/pengucuran bantuan ke lapangan; pihak EMOI menggunakan jasa rekanan yang tanpa pengawasan sehingga banyak bantuan yang disampaikan tidak memenuhi standar mutu. Sudah baik apa yang ditempuh pihak PT. Arun NGL Co.; (1) tahap peren-canaan, pihak perusahaan berpedoman pada surat permohonan yang diajukan sekolah meskipun tidak melibatkan secara langsung pihak sekolah dan ditambah dengan survey ke lapangan, (2) dalam penyaluran bantuan, PTA tidak menggunakan jasa rekanan tapi langsung memesan kepada penyedia barang yang kemudian diantar ke sekolah. Disamping itu, pihak PTA juga membentuk tim verifikasi untuk memastikan bantuan sampai di tujuan. Dalam hal pengelolaan, tidak banyak yang dilakukan sekolah, selain meman¬faatkan sesuai dengar fungsinya kalau memang bantuan itu sesuai dengan yang mereka butuhkan. Bila memang sebaliknya tidak jarang dibiarkan begitu saja dan malah tidak dipakai sama sekali. Dalam pada itu, ada juga sekolah-sekolah yang mencoba menggunakannya seoptimal mungkin. Terhadap pertanggungjawaban, karena pihak DU tidak mensyaratkannya sehingga pihak sekolah pun tidak melakukan apa-apa dalam hal ini selain memasukkannya dalam laporan bulanan yang dikirim ke Dinas Pendidikan Kecamatan/Kabupaten. Karena tidak matangnya perencanaan otomatis dalam pelaksanaan pun tidak banyak berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan, meski tidak sepenuhnya sebagai penyebab, karena tidak adanya proaktif pemerintah daerah dan kondisi daerah yang belum normal juga turut mewarnai mutu pendidikan itu sendiri. Untuk kek depan, perlu dipertimbangkan untuk: (1) pelibatan pihak sekolah pada tahap perencanaan dan tahapan-tahapan berikutnya, (2) bantuan lebih ke arah pembinaan dan kontinyu bukan suplemen dan sesaat, (3) membentuk tim verifikasi, tim pengawas, dan tim evaluasi untuk untuk memastikan bantuan sesuai mutu, digunakan secara efektif, dan untuk mengevaluasi bilamana kondisi bantuan yang ada dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai, dan (4) melibatkan pihak instansi terkait, pihak sekolah, dan tokoh masyarakat dalam satu tim (komite pendidikan).
Item Description:http://repository.upi.edu/833/1/T_ADPEN_009712_Title.pdf
http://repository.upi.edu/833/2/T_ADPEN_009712_Abstract_Indo.pdf
http://repository.upi.edu/833/2/T_ADPEN_009712_Abstract_Eng.pdf
http://repository.upi.edu/833/3/T_ADPEN_009712_Table_Of_Content.pdf
http://repository.upi.edu/833/4/T_ADPEN_009712_Chapter1.pdf
http://repository.upi.edu/833/5/T_ADPEN_009712_Chapter2.pdf
http://repository.upi.edu/833/6/T_ADPEN_009712_Chapter3.pdf
http://repository.upi.edu/833/7/T_ADPEN_009712_Chapter4.pdf
http://repository.upi.edu/833/8/T_ADPEN_009712_Chapter5.pdf
http://repository.upi.edu/833/9/T_ADPEN_009712_Bibliography.pdf
http://repository.upi.edu/833/10/T_ADPEN_009712_Appendix.pdf