KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN KHUSUS DALAM SETING SEKOLAH DASAR PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus pasal 1 antara lain dijelaskan bahwa, (1) guru pendidikan khusus adalah tenaga professional, dan (2) guru pendidikan khusus adalah tenaga pendidik yang memenuhi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rapisa, Dewi Ratih (Author)
Format: Book
Published: 2012-07-30.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus pasal 1 antara lain dijelaskan bahwa, (1) guru pendidikan khusus adalah tenaga professional, dan (2) guru pendidikan khusus adalah tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan atau potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, dan atau satuan pendidikan kejuruan. Penelitian ini tentang "Kompetensi Guru Pendidikan Khusus dalam seting Sekolah Dasar Penyelenggara Pendidikan Inklusif". Menggambarkan masalah yang menjadi fokus kajian penelitian yaitu mengenai kompetensi GPK, antara lain dalam hal tugas pokok dan wewenangnya di sekolah inklusif. Ide penelitian ini di dasarkan pada permasalahan tentang kesenjangan kompetensi GPK dengan kebutuhan sekolah inklusif. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan pertanyaan penelitian, "Bagaimanakah kompetensi guru pendidikan khusus dalam seting sekolah dasar penyelenggara pendidikan inklusif". Tujuan penelitan ini adalah memformulasikan kompetensi GPK dalam seting sekolah dasar penyelenggara pendidikan inklusif. Adapun pendekatan konsep kompetensi GPK yang seharusnya dimiliki dan dibutuhkan di sekolah inklusif, merupakan kunci dalam memandang konten kompetensi GPK yang dimaksud.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analitik. Penelitian ini berusaha mendeskripsikan tugas pokok dan wewenang GPK dalam seting sekolah inklusif. Langkah selanjutnya, dibuatlah sebuah formulasi kompetensi GPK dalam seting sekolah dasar penyelenggara pendidikan inklusif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dan studi dokumentasi dari data-data yang tersedia. Hasil penelitian yang didapat bahwa jalur kompetensi GPK ternyata merupakan kompetensi akademik dan belum menjadi kompetensi profesional. Kompetensi GPK masih bersifat original dan belum faktual. Kompetensi GPK di sekolah inklusif belum dapat teraktualisasikan dengan optimal, salahsatunya karena kurikulum calon GPK di Perguruan Tinggi belum cukup relevan untuk menjawab implikasi pendidikan inklusif. Berdasarkan hal tersebut, maka dibuatlah sebuah formulasi kompetensi GPK dalam seting sekolah dasar penyelenggara pendidikan inklusif. Secara garis besar, formulasi kompetensi tersebut merupakan domain kompetensi yang substansi seharusnya dimiliki dan dibutuhkan dalam seting sekolah inklusif, yaitu kompetensi GPK dalam pembelajaran dan kompetensi GPK dalam sistem dukungan sekolah inklusif. Formulasi kompetensi GPK dalam seting sekolah dasar penyelenggara pendidikan inklusif ini diharapkan dapat menjadi masukan mengenai referensi kompetensi yang sebaiknya dimiliki oleh calon GPK, dan pendidikan GPK dalam jabatan, maupun bagi sekolah yang membutuhkan dukungan GPK
Item Description:http://repository.upi.edu/9184/1/t_pkkh_1004798_table_of_content.pdf
http://repository.upi.edu/9184/2/t_pkkh_1004798_chapter1.pdf
http://repository.upi.edu/9184/3/t_pkkh_1004798_chapter2.pdf
http://repository.upi.edu/9184/4/t_pkkh_1004798_chapter3.pdf
http://repository.upi.edu/9184/5/t_pkkh_1004798_chapter4.pdf
http://repository.upi.edu/9184/6/t_pkkh_1004798_chapter5.pdf
http://repository.upi.edu/9184/7/t_pkkh_1004798_bibliography.pdf