KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN KHUSUS DALAM SETING SEKOLAH DASAR PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus pasal 1 antara lain dijelaskan bahwa, (1) guru pendidikan khusus adalah tenaga professional, dan (2) guru pendidikan khusus adalah tenaga pendidik yang memenuhi...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile nagusia: Rapisa, Dewi Ratih (Egilea)
Formatua: Liburua
Argitaratua: 2012-07-30.
Gaiak:
Sarrera elektronikoa:Link Metadata
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!