KAJIAN TENTANG KESADARAN HUKUMMASYARAKAT PEMBUAT PETASAN DI DESA LOBENER KECAMATAN JATIBARANG KABUPATEN INDRAMAYU

Desa Lobener merupakan salah satu desa di Indramayu yang tersohor sebagai sentra produksi petasan. Petasan tersebut di produksi secara home industry yang melibatkan sebuah komponen keluarga baik tua, muda maupun anak-anak. Peraturan hukum yang menjadi landasan pelarangan produksi petasan yakni UU Da...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Revi Ade Yantika, - (Author)
Format: Book
Published: 2008-09-29.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Desa Lobener merupakan salah satu desa di Indramayu yang tersohor sebagai sentra produksi petasan. Petasan tersebut di produksi secara home industry yang melibatkan sebuah komponen keluarga baik tua, muda maupun anak-anak. Peraturan hukum yang menjadi landasan pelarangan produksi petasan yakni UU Darurat No.12/1951 tak membuat warga Desa Lobener gentar untuk tetap memproduksi petasan. Permasalahan yang timbul adalah : 1) Apakah masyarakat Desa Lobener Kec. Jatibarang Kab. Indramayu mengetahui keberadaan UU Darurat No.12/1951 yang melarang tentang pembuatan bahan peledak?, 2) Apakah masyarakat Desa Lobener Kec. Jatibarang Kab. Indramayu menyadari bahwa pembuatan petasan sebagai perbuatan yang dilarang?, 3) Mengapa masyarakat Desa Lobener Kec. Jatibarang Kab. Indramayu masih tetap membuat petasan sungguhpun telah ada peraturan yang melarangnya?, dan 4) Apakah terdapat upaya dari pihak masyarakat, pemerintahan Desa Lobener dan polsek Kec. Jatibarang untuk dapat menekan laju pembuatan petasan di Desa Lobener Kec. Jatibarang Kab. Indramayu?. Dalam mengungkap permasalahan di atas, penulis menggunakan metode deskriptif dengan teknik observasi langsung ke lapangan yakni di Desa Lobener kec. Jatibarang kab. Indramayu, wawancara dengan subjek penelitian yakni masyarakat pembuat petasan, Pemerintah Desa Lobener dan pihak Kapolsek Jatibarang, kemudian teknik studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa : 1) Pengetahuan masyarakat terhadap UU Darurat No.12/1951 sangat rendah, hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang berprofesi sebagai pembuat petasan; 2) Kesadaran hukum masyarakat terhadap UU Darurat No.12/1951 sangat rendah, hal ini dibuktikan dengan ketidaktahuan masyarakat tentang UU Darurat No.12/1951, tingkat pemahaman yang kurang, sikap hukum masyarakat yang cenderung tidak perduli terhadap UU Darurat No.12/1951 dan pola perilaku masyarakat menyimpang dari aturan UU Darurat No.12/1951; 3) Akibat dari kesadaran hukum yang rendah tersebut timbul pelanggaran hukum terhadap UU Darurat No.12/1951; 4) Kesadaran hukum masyarakat yang rendah terhadap UU Darurat No.12/1951 tersebut juga diakibatkan oleh beberapa faktor yakni : faktor ekonomi, faktor kebiasaan, dan faktor penegak hukum; 5) Pemerintah desa telah berupaya untuk menekan laju pembuatan petasan, seperti melakukan sosialisasi tentang pelarangan pembuatan petasan serta membuat program kelompok ternak untuk masyarakat, tetapi masyarakat tidak mau mengembangkan program tersebut dan tetap beralih kepada pembuatan petasan; 6) Tidak ada keterkaitan atau sinkronisasi mengenai tugas pokok dan fungsi antara pihak kepolisian (Polsek Kec. Jatibarang) dan pihak pemerintah desa berkaitan dengan sosialisasi peraturan UU Darurat No.12/1951, artinya hanya pihak desa saja yang melakukan sosialisasi dan berupaya untuk menekan laju pembuatan petasan.
Item Description:http://repository.upi.edu/92442/1/s_spkn_040023_table_of_content.pdf
http://repository.upi.edu/92442/2/s_spkn_040023_chapter1.pdf
http://repository.upi.edu/92442/3/s_spkn_040023_chapter3.pdf
http://repository.upi.edu/92442/4/s_spkn_040023_chapter5.pdf
http://repository.upi.edu/92442/5/s_spkn_040023_bibliography.pdf