KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MENGENAI TRADISI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR TERHADAP HAK ANAK MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN UU NO. 23 TAHUN 2002 (STUDI KASUS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANG HAUR KABUPATEN INDRAMAYU)

Fenomena pernikahan di bawah umur cukup menarik menjadi perhatian berbagai kalangan, hal tersebut terjadi karena sebenarnya fenomena pernikahan di bawah umur seperti fenomena gunung es yang kelihatan sedikit di atasnya padahal dalam dataran faktanya sangat banyak terjadi di kalangan masyarakat Indon...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rani Irmawati Rindiana, - (Author)
Format: Book
Published: 2010-08-31.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupi_93377
042 |a dc 
100 1 0 |a Rani Irmawati Rindiana, -  |e author 
245 0 0 |a KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MENGENAI TRADISI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR TERHADAP HAK ANAK MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN UU NO. 23 TAHUN 2002 (STUDI KASUS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANG HAUR KABUPATEN INDRAMAYU) 
260 |c 2010-08-31. 
500 |a http://repository.upi.edu/93377/1/s_pkn_060297_chapter1.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/93377/2/s_pkn_060297_chapter3.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/93377/3/s_pkn_060297_chapter5.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/93377/4/s_pkn_060297_bibliografy.pdf 
520 |a Fenomena pernikahan di bawah umur cukup menarik menjadi perhatian berbagai kalangan, hal tersebut terjadi karena sebenarnya fenomena pernikahan di bawah umur seperti fenomena gunung es yang kelihatan sedikit di atasnya padahal dalam dataran faktanya sangat banyak terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Salah satu masalah hukum yang mencuat belakangan ini tentang pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto alias Syeikh Puji dengan Luthfiana Ulfa seorang gadis yang ditenggarai berumur sekitar 12 tahun pada saat terjadi pernikahan ini. Pernikahan tersebut banyak kalangan melihatnya pernikahan tersebut seperti pernikahan antara bapak dan anaknya ketika kita melihat rentang usia mereka berdua, selain kasus pernikahan Syeikh Puji tersebut, pernikahan di bawah umur juga banyak terjadi di Kabupaten Indramayu Jawa Barat sebagai suatu contoh. Penelitian ini berusaha menngungkapkan kesadaran hukum masyarakat mengenai tradisi pernikahan di bawah umur terhadap hak anak, Bagaimana mekanisme dan pengaturan mengenai pernikahan di bawah umur terhadap hak anak, Bagaimana pemahaman masyarakat setempat mengenai pernikahan dibawah umur terhadap hak anak. Faktor-faktor apa saja yang turut mempengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat mengenai pernikahan dibawah umur terhadap hak anak, Bagaimana upaya dalam meminimalisir terjadinya pernikahan dibawah umur. Latar penelitian ini adalah Desa Karanganyar Kecamatan Kandang Haur Kabupaten Indramayu. Lokasi ini dijadikan sebagai latar penelitian karena masih terdapat masyarakat yang menikah di bawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, Studi dokumentasi, dan Studi literatur. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan, yaitu bahwa Masyarakat Desa Karanganyar masih belum mengetahui secara pasti mekanisme dan pengaturan baik isi maupun tujuan dari diberlakukannya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengenai pernikahan di bawah umur terhadap hak anak. Pemahaman masyarakat Desa Karanganyar terhadap pernikahan di bawah umur masih kurang. Hal tersebut disebabkan karena kurang efektifnya sosialisasi yang ada di desa mereka tentang pernikahan di bawah umur terhadap hak anak dari pejabat desa ataupun dari tokoh-tokoh masyarakat setempat. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat Desa Karanganyar yaitu faktor lingkungan, adat istiadat dan kebiasaan, faktor pendidikan, dan juga faktor ekonomi. Upaya untuk meminimalisir pernikahan di bawah umur di Desa Karanganyar terus dilakukan dengan tokoh masyarakat maupun pejabat desa sebagai agen masyarakat yang membangun pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pernikahan dipersiapkan secara matang demi mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, memperketat syarat usia minimal pernikahan, juga dengan mendorong masyarakat untuk dapat mengenyam pendidikan sampai pada jenjang yang lebih tinggi agar terbentuk pola pikir masyarakat yang kritis dan rasional. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a L Education (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upi.edu/93377/ 
787 0 |n http://repository.upi.edu 
856 |u https://repository.upi.edu/93377  |z Link Metadata