ANALISIS EFEKTIFITAS PAJAK HIBURANDAN KONTRIBUSINYA TERHADAPPENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)DI KOTA BANDUNG.

Tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah diantaranya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik (public Srvice) dan memajukan perekonomian daerah. Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, sejak tahun 2000 pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kemampuan dalam mengumpulkan pendapatan asli...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Nurina Lisyanti, - (Author)
Format: Book
Published: 2007-01-18.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah diantaranya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik (public Srvice) dan memajukan perekonomian daerah. Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, sejak tahun 2000 pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kemampuan dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga subsidi dari pemerintah pusat dapat dikurangi dan mengurangi beban APBD. Salah satu caranya adalah mengefektifkan pemungutan semua potensi daerah termasuk pajak daerah yang juga merupakan sumber pendapatan daerah, dimana salah satunya komponen pajak daerah ini adalah pajak hiburan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah penerapan pajak hiburan dan pendapatan asli daerah (PAD) pada Dinas Pendapatan Daerah dapat terealisasi secara efektif dan bagaimana kontribusi pajak hiburan terhadap pendapatan asli daerah pada Dinas Pendapatan Daerah kota Bandung. Penulis menggunakan analisis berupa (1) rasio efektifitas (2) rasio kontribusi, setelah menghitung rasio dilakukan penilaian efektifitas dan kontribusi berdasarkan kriteria efektifitas dan kontribusi masing-masing rasio. Data yang digunakan adalah realisasi pajak hiburan dan pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2005-2006. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa kriteria kontribusi pajak hiburan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dinilai sangat kurang yaitu sebesar 4,62 % pada tahun 2005 dan 4,80 % pada tahun 2006 tetapi penerapan pajak hiburan dan pendapatan asli daerah (PAD) dikatakan sangat efektif. Pajak hiburan pada tahun 2005 sebesar 100,36 % dan tahun 2006 naik menjadi 107,72 % sedangkan pendapatan asli daerah pada tahun 2005 sebesar 107,25 % dan tahun 2006 turun menjadi 105,88 %. Untuk mempertahankan dan meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan, Dinas Pendapatan Daerah diharapakan melakukan intersifikasi pemungutan pajak hiburan yang teratur melalui peningkatan kualitas sumber daya pegawai dan meningkatkan akuntabilitas keuangan agar pajak hiburan dapat terlaksana secara efektif.
Item Description:http://repository.upi.edu/93571/3/s_pe_033283_table_of_content.pdf
http://repository.upi.edu/93571/5/s_pe_033283_chapter1.pdf
http://repository.upi.edu/93571/1/s_pe_033283_chapter3.pdf
http://repository.upi.edu/93571/2/s_pe_033283_chapter5.pdf
http://repository.upi.edu/93571/4/s_pe_033283_bibliography.pdf