PENINGKATAN STATUS KEPEMILIKAN DARI HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK

Hak Guna Bangunan yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu yang tertentu. Apa yang di uraikan dalam no 157 berlaku mutalis mutandis terhadap hak guna bangunan. Hak huna bangunan pun dapat berarti status (kedudukan hukum),...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ari Pujiwibowo, - (Author)
Format: Book
Published: 2011-09-19.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupi_95377
042 |a dc 
100 1 0 |a Ari Pujiwibowo, -  |e author 
245 0 0 |a PENINGKATAN STATUS KEPEMILIKAN DARI HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK 
260 |c 2011-09-19. 
500 |a http://repository.upi.edu/95377/1/s_geo_0802371_table_of_content.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/95377/2/s_geo_0802371_chapter1.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/95377/3/s_geo_0802371_chapter3.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/95377/4/s_geo_0802371_chapter5.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/95377/5/s_geo_0802371_bibiografy.pdf 
520 |a Hak Guna Bangunan yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu yang tertentu. Apa yang di uraikan dalam no 157 berlaku mutalis mutandis terhadap hak guna bangunan. Hak huna bangunan pun dapat berarti status (kedudukan hukum), sehubungan hukum atau lembaga yang merupakan species dari pada hak-hak- atas tanah. Sebagai hak atas tanah maka hak guna bangunan memberi wewenang kepada yang mempunyai untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan. Berlainan dengan hak guna usaha, maka penggunaan tanah yang dipunyai dengan hak guna bangunan itu bukan untuk usaha seperti, pertanian,perkebunan, melainkan untuk bangunan-bangunan.oleh karena itu maka baik tanah Negara maupun tanah milik seseorang atau badan hukum, tanah hak pengelolaan dapat diberikan dengan hak guna bangunan, khusus di peruntukan mendirikan bangunan-bangunan, namun hal itu tidak berarti, bahwa di atas tanah tersebut yang mempunyai hak tidak diperbolehkan menanam sesuatu,memelihara ternak atau mempunyai kolam untuk memelihara ikan, asal penggunaan tanahnya yang pokok adalah untuk bangunan. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a GF Human ecology. Anthropogeography 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upi.edu/95377/ 
787 0 |n http://repository.upi.edu 
856 |u https://repository.upi.edu/95377  |z Link Metadata