PENINGKATAN STATUS KEPEMILIKAN DARI HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Hak Guna Bangunan yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu yang tertentu. Apa yang di uraikan dalam no 157 berlaku mutalis mutandis terhadap hak guna bangunan. Hak huna bangunan pun dapat berarti status (kedudukan hukum),...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2011-09-19.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Be the first to leave a comment!