ANALISIS PERBEDAAN PENETAPAN PAJAK TERUTANG SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PERENCANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 WAJIB PAJAK PRIBADI BERDASARKAN METODE GROSS UP PADA PT. INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO)
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, karenanya pajak setiap tahun dituntut untuk terus meningkat dengan menjaring lebih banyak wajib pajak. Sampai saat ini, pajak masih dianggap beban karena dapat mengurangi laba yang mereka dapat sehingg...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2009-12-01.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, karenanya pajak setiap tahun dituntut untuk terus meningkat dengan menjaring lebih banyak wajib pajak. Sampai saat ini, pajak masih dianggap beban karena dapat mengurangi laba yang mereka dapat sehingga banyak orang melakukan berbagai cara agar terhindar dari kewajiban membayar pajak. Permasalahan yang ingin dibahas dalam skripsi ini lebih difokuskan pada penerapan metode gross up sebagai salah satu cara untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar perusahaan. Berdasarkan sifat masalah diatas, maka penulis lebih memilih metode deskriptif dalam proses pemecahan masalah tersebut. Untuk menunjang keberhasilan penelitian ini penulis mengumpulkan data yang aktual mengenai perusahaan yang menjadi objek dalam penelitian ini khususnya mengenai permasalahan diatas, melalui beberapa studi diantaranya studi kepustakaan dan studi dokumenter. Sedangkan untuk menguji hipotesis digunakan t-test sampel related. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam penetapan pajak terutang sebelum dan sesudah penerapan perencanaan pajak penghasilan badan berdasarkan metode gross up. Dengan metode gross up penghematan yang dapat diperoleh perusahaan dalam menurunkan jumlah PPh Perusahaan adalah sebesar Rp 439.538.559,6. Pada kesempatan kali ini penulis ingin memberikan saran bagi perusahaan hendaknya menggunakan metode gross up dalam menghitung PPh Pasal 21, keuntungan dari metode ini adalah dapat meminimalkan beban pajak yang ditanggung, tidak melanggar hukum dan pada laporan keuangan dapat digolongkan sebagai biaya yang dapat dibebankan. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upi.edu/96837/5/s_pea_055722_table_of_content.pdf http://repository.upi.edu/96837/1/s_pea_055722_chapter1.pdf http://repository.upi.edu/96837/3/s_pea_055722_chapter2.pdf http://repository.upi.edu/96837/1/s_pea_055722_chapter3.pdf http://repository.upi.edu/96837/3/s_pea_055722_chapter4.pdf http://repository.upi.edu/96837/4/s_pea_055722_chapter5.pdf http://repository.upi.edu/96837/2/s_pea_055722_bibliography.pdf |