KEBIJAKAN PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI

Perkembangan tindak pidana korupsi dewasa ini memang disertai dengan tindak pidana lain terkait dengan upaya-upaya menyembunyikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi, salah satu cara penyembunyian aset-aset tersebut dilakukan dengan mekanisme pencucian uang. Kenyataannya pencegahan dan pemberantas...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sigit Prabawa Nugraha, (Author)
Format: Book
Published: 2021-02-20.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perkembangan tindak pidana korupsi dewasa ini memang disertai dengan tindak pidana lain terkait dengan upaya-upaya menyembunyikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi, salah satu cara penyembunyian aset-aset tersebut dilakukan dengan mekanisme pencucian uang. Kenyataannya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup, langkah penting yang dilakukan adalah merampas kembali hasil korupsi tersebut dan mengembalikannnya kepada Negara. Penelitian ini adalah penelitian studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode Yuridis Empiris dan berjenis kualitatif dengan cara mengkaji berbagai macam data primer dan sekunder termasuk norma-norma hukum yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan nasional, maupun dalam berbagai perjanjian internasional, guna memberikan data secara subjektif-objektif dalam menganalisa kebijakan perampasan asset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia. Mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia terdapat di dalam KUHP, KUHAP, UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, terdapat juga instrumen hukum internasional yang diadopsi untuk memperkuat upaya perampasan aset dari tindak pidana korupsi, seperti UNCAC yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi pada tanggal 18 April 2006. Meskipun demikian Indonesia membutuhkan mekanisme pengaturan yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan memiliki mekanisme khusus mengenai penyitaan aset dan harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dapat disarankan kepada Pemerintah dan legislatif untuk dapat mendorong pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset segera. Kata kunci: perampasan aset, korupsi, perampasan
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/10172/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/10172/14/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/10172/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/10172/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/10172/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/10172/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/10172/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/10172/8/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/10172/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/10172/13/1810622064.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/10172/11/JURNAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/10172/12/LAMPIRAN%20TURNITIN.pdf